Sahabattnipolri.com – Sei mandau – (13/12/2023 – Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite didapati di SPBU kecamatan sei mandau kabupaten siak Menggunakan jeriken
Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Dengan penetapan tersebut maka BBM Pertalite disubsidi oleh pemerintah dan diperuntukan sesuai sasarannya. Bukan untuk diperjualbelikan level pengecer dan menggunakan jeriken
Sementara itu terlihat seorang pelangsir yang didapati tidak jauh dari SPBU sei mandau tengah mengisi BBM secara terang terangan di pom SPBU sei mandau di duga jerigen yang sudah di isi BBM itu untuk di jual kembali

Lebih lanjut, saat di hubungi via whatsapp meneger SPBU bapak Ambali, tidak dapat memberikan keterangan terkait temuan wartawan di lokasi SPBU

Terkait hal ini warga meminta kepada pihak terkait Agar dapat memberikan sangsi tegas kepada Oknum- oknum SPBU yang nakal, sesuai aturan yang berlaku , Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar” Tegasnya
Tim_







