Kades Kuala Beringin Samsir Tampubolon Diduga Persulit Warganya Dalam Membuat Surat Tanah

Sahabattnipolri.com: Pelayanan pemerintahan Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di pimpin Samsir Tampubolon mengecewakan warganya ET (40thn) dalam hal pembuatan surat tanah. Saat di konfirmasi Jumat(5/1/2024).

” Gimana la mau ku bilang ya pak, orang itukan tau kalau selama ini kami yang mengerjakan lahan itu. Jadi kenapa gak bisa dia bikin surat. Kecewa kali la pak, sangat kecewa. Selama ini kan kami tau itu gak bermasalah, kenapa tiba-tiba bermasalah mangkanya mau kami timbulkan surat bahwa menyatakan itu hak milik kami.” Tegas ET (40 thn) saat di konfirmasi awak media.

 

Kekecewaan ini bukan tanpa alasan, pasalnya Samsir Tampubolon telah mengulur-ulur waktu sampai Empat bulan tidak juga menerbitkan surat yang di mohon kan keluarga ET(40thn), dengan alasan adanya laporan Udin, Hakim beserta kedua Ibu mereka beberapa waktu lalu yang mengeklaim bahwasanya tanah tersebut adalah milik Almarhum nenek mereka.

 

Walau pengakuan tersebut tidak di dasari oleh alat bukti yang cukup hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang diduga hanya memihak kepada satu pihak saja. Salah satunya saksi Syahbaini pos pos pada tahun 1997 yang mana saat itu menjabat sebagai kepala dusun Dua Ramean telah mengamini kalau tanah yang di mohonkan keluarga ET(40thn) adalah tanah milik keluarga mereka.

 

Yang mana Syahbaini pos pos pada saat itu sebagai saksi dari pemerintahan sekaligus yang mengukur atas jual beli tanah yang di lakukan ayah Udin dan Hakim kepada pihak lain yang berbatas dengan tanah milik Keluarga ET(40thn).

 

” Karna ada yang mengatakan kalau tanah itu adalah tanah nenek kami, Si Udin, Hakim dan kedua Ibu mereka. Datang melaporkan  kepada kami. Mereka memiliki saksi Syahbaini pos pos dan Malik. Sejauh ini mereka belum memiliki bukti apapun”. Ucap Samsir Tampubolon Kepada Awak media saat di konfirmasi di ruangan kantornya Jumat 5 Januari 2024 dengan ragu.

 

Samsir menambahkan beliau siap membuat surat apabila setelah ada pertemuan kedua belah pihak.

 

Liputan Biro Labura Muhammad yusup harahap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *