Oknum penghulu di Rohil ancam wartawan saat di kompirmasi proyek drenase tanpa plank TPTM

Terkait ada nya laporan dari masyarakat sekitar pembangunan drenase yang enngan di sebut kan nama nya mengatakan ada Proyek pembangunan drainase yang terletak di kepenghuluan batuhampar tidak ada papan nama masyarakat sekitar merasa heran Kecamatan tanah putih Tanjung melawan Kabupaten Rokan hilir propinsi Riau Riau diduga proyek ‘siluman’.

Sebab, dalam proses pembangunannya, tanpa disertakan papan informasi (plank) proyek di lokasi tersebut. awak media guna menyelusuri impormasi dari masyarakat pada mingu 10 September 2023 di lokasi, terlihat mulai dari ujung pengerjaan sampai batas akhir pembuatan drainase tersebut, benar-benar tidak adanya papan plank proyek pemberitahuan bahwa ada pekerjaan saluran drainase tersebut. Sedangkan papan proyek yang seharusnya sebagai informasi kepada masyarakat, seharusnya di pasang biar masyarakat tahu jumlah dananya, siapa PT atau CV-nya.


Awak media ini pun mencoba bertanya kepada sejumlah pekerja di lokasi itu kepala tukang Namun, serentak para pekerja menyebutkan bahwa mereka tidak mengetahui dan mengaku hanya sebagai pekerja. “Kami tak tahu bang, kami hanya pekerja saja disini,” jawab seorang pekerja kepada awak media ini pungkas nya

Guna supaya pemberitaaan berimbang media ini mencoba Mengompirmasi penghulu batuhampar ili,terkait proyek tidak mengunakan papan nama,penghulu menjawab jangan proyek aq di beritakan itu ada proyek propinsi besi nya tidak sesuai berita kan itu jangan proyek saya di beritakan,, berita kan proyek propinsi Itu, “tunggu aku Tidak menjabat lagi, mau tau siapa aku nanti awas kau ya” ungkap penghulu. penghulu batu hampar arogan saat di kompirmasi wartawan ada apa sebenarnya nya terkait keterlibatannya penghulu dengan proyek propinsi itu. Wartawan dalam melaksanakan tugas dijamin dan oleh Undang-undang yakni UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Siapapun gak dibenarkan mencoba menghambat kinerja Pers dalam memperoleh dan menyebarkan informasi kepublik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *