Sahabattnipolri-Dihimpun disalah satu media online terbit pada 5 Januari 2024 yang berjudul “Bahaya,, kasat reskrim AKP irfan M Nur alireza SIK larang tangkap pelaku tambang ilegal disebut Martinus Sitinjak (Kadus) libatkan 4 alat berat pakai BBM subsidi solar?,,” operasi produksi didesa Sukaraja kec air putih”

dimana isi didalam pemberitaan tersebut menjelaskan ” sampai detik ini polres batubara tidak pasang police line/garis polisi atau penyegelan di TKP tambang ilegal di DAS yang disebut dikelola oleh Martinus Sitinjak selaku oknum Kadus di kab.batubara Sumut.
Diduga keras pembangkangan tugas pokok dari pada kepolisian RI tersebut, di sebabkan oleh Kapolres batubara AKBP Taufig Hidayat SIK dan kasat reskrimnya AKP Irfan M Nur Alireza SIK.
Bagaimana tidak,tambang ilegal yang disebut milik Martinus Sitinjak selaku Kadus di lab.batubara yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) jembatan kembar Titi putus libatkan 4 alat berat Excavator gunakan BBM subsidi solar beroprasi 24 jam sudah di informasikan ke Kapolres dan kasat reskrim yang bersangkutan.

Namun masih tidak ada tindakan dari pihak polres batubara tersebut, tak satupun oknum kepolisian melakukan tindakan proses hukum yakni cek TKP, police line sita alat berat untuk tangkap terduga pelaku tambang ilegal Martinus Sitinjak selaku Kadus di kab batubara-sumut tersebut.
Informasi dari warga dikabupaten batubara-sumut bahwa tambang ilegal tersebut telah beroprasi selama 3 tahun, pernah ditindak dan martinus Sitinjak sempat ditangkap oleh pihak kepolisian.
Akan tetapi, tambang ilegal yang dikelola Martinus Sitinjak tersebut tetap beroprasi sampai detik ini terang warga dikabupaten batubara.
Aktifitas tambang yang diduga Martinus Sitinjak tanpa plank IUP yang beroperasi di daerah aliran sungai tersebut telah melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan berdasarkan PP 96 tahun 2021 bahwa penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila badan usaha atau koprasi telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi atau SIPB (surat izin pertambangan batuan) yang sudah diperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.
Warga setempat juga mengungkapkan bahwa atas peristiwa tindak pidana yang melanggar UU mineral dan batubara tersebut diperkirakan telah merugikan negara atas pendapatan asli Daerah terkait kepatuhan dalam pembayaran pajak didasari dari IUP yang semesti nya dipenuhi.
Kemudian menurut warga setempat dan pantauan tim jelajah perkara.com bahwasanya kegiatan tambang ilegal yang diduga dikelola Martinus Sitinjak tersebut tampak membelah sungai di lokasi operasi produksi tambang pasir tersebut sehingga diperkirakan tidak aman terhadap warga yang bermukim sepanjang daerah aliran sungai/DAS khawatir dan resah akan banjir atau merusak lingkungan setempat lahan pertanian yang bermukim di sepanjang DAS tersebut.
Kemudian,masyarakat juga menuntut pertanggung jawaban Kapolres batubara dan kasat reskrimnya sebagai pelayanan negara yang digaji oleh masyarakat seluruh Indonesia untuk mengabdi kepada masyarakat dimana menagih kedisiplinan polri terhadap tugas terlebih-lebih dalam upaya proses hukum seperti kejanggalan terkait tambang ilegal yang diduga dikelola oleh Martinus Sitinjak dua gudang penadahan CPO, minyak makan dan inti sawit, dan dua SPBU terbukti melakukan penimbunan BBM subsidi solar diwilayah tugas AKBP Taufig Hidayat SIK dan kasat reskrimnya AKP Irfan M Nur Alireza SIK.
Sebagai pendesakan penegakan hukum kepada kepolisian polres batubara, media jelajah perkara.com yang mewakili masyarakat telah melakukan upaya permohonan penindakan praktik melanggar hukum tersebut agar dilakukan proses hukum secara nyata oleh kepolisian polres batubara, upaya yang telah dilakukan media jelajah perkara sebagai perhatian dari polres batubara maupun Polda Sumut bahkan mabes polri antara lain telah secara meminta ke Kapolres batubara AKBP Taufig Hidayat SIK dan kasat reskrimnya AKP Irfan M Nur Alireza SIK agar benar-benar melakukan penindakan secara nyata.
Diharapkan Kapolres batubara AKBP Hidayat dan kasat reskrimnya diminta berani bertindak atas UU Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian sebagai dasar memberantas tambang ilegal yang disebut milik Martinus Sitinjak termasuk juga telah terbukti ada dua SPBU melakukan pelanggaran hukum dan gudang tanpa palank rutin dijadikan tempat penadahan CPO minyak makan dan inti sawit yang sedang terjadi diwilayah hukum polres batubara-sumut sudah diinfokan alamat lokasi kepada Kapolres batubara dan kasatnya yang bersangkutan (bersambung) TIM ”
Terkait dalam pemberitaan tersebut yang telah ditayang disalah satu media online jelajah perkara.com tim media sahabat tni-polri mencoba melakukan konfirmasi kepada kasat reskrim polres batubara AKP Irfan M Nur melalui chat whasap pada 07/01/24 sekira pukul 17:09 WIB namun miris nya kasat reskrim polres batubara terkesan mengabaikan dan tidak propesional dalam melayani konfirmasi tim sorotperkara. terkait isi dari pemberitaan tersebut. sehingga berita ini, kembali diterbitkan melalui media sahabat tni-polri.
Kabiro Medan: Muhammad Zulfahri Tanjung







