**Polsek Tualang – Polres Siak Amankan Pelaku Curat dan Penadah**
Perawang, 16 September 2023 – Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, S.H. berhasil mengamankan sejumlah individu yang diduga terlibat dalam tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan barang curian. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 15 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap dalam kasus Curat adalah seorang pria berinisial M.S, berusia 23 tahun, beralamat di Jl. Suka Maju belakang Pasar KM. 04 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sementara itu, seorang pelaku penadah berinisial T.M.D Als T, berusia 33 tahun, juga beralamat di lokasi yang sama, yaitu Jl. Suka Maju belakang Pasar KM. 04 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pelaku penadah yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial HS, berusia 24 tahun, dengan alamat Jl. Panda Gg. Pelita bunut Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Selain itu, seorang pelaku penadah lainnya, berinisial PS, berusia 33 tahun, beralamat di Jln. Pandan Work Shop Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, juga berhasil ditangkap.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku Curat dan penadah ini terkait dengan kasus pencurian 3 unit handphone milik korban.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jl. Pipa Caltex RT.007 RW. 001 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat itu, orang tua pelapor bangun untuk melaksanakan shalat subuh ke masjid, namun pintu rumah hanya tertutup tanpa dikunci. Ketika pelapor bangun dari tidur, dia menemukan bahwa 3 unit handphone, yaitu 1 unit Vivo Y12, 1 unit OPPO F11, dan 1 unit Redmi Note, telah hilang. Kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut mencapai 7 juta Rupiah.

Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H., selanjutnya memerintahkan tim anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang, AKP Adi Susanto, S.H., melakukan penyelidikan, klarifikasi terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan melacak keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada Jumat, 15 September 2023, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku penadah HS dan PS di Kampung Pinang Sebatang Timur. Selanjutnya, tim berhasil menangkap pelaku Curat M.S dan pelaku perbantuan pidana T.M.D Als T di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Saat ini, satu buah kotak handphone merk Vivo Y12 telah diamankan sebagai barang bukti. Para tersangka telah diamankan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHpidana dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Demikianlah informasi terkini mengenai penangkapan pelaku Curat dan penadah oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak. Kasus ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.
**(Andi SR)**







