Di Duga Ada Penyalah Gunaan Jabatan Ketua BSPS Desa Ranah Sungkai Tahun 2022 – 2023 Menguntungkan Diri Sendiri Bongkar…!!! Dan Proses Ke Ranah Hukum

Kampar -minggu 03 – 08 – 2025 sahabattnipolri.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah tinggal mereka.

Program ini memberikan bantuan berupa dana stimulan yang dapat digunakan untuk memperbaiki, merenovasi, atau membangun rumah. BSPS dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mewujudkan rumah yang layak huni.

Tapi bagi salah satu ketua BSPS Kabupaten Kampar Desa Ranah Sungkai inisial SH malah menjadikan program ini untuk mendapatkan ke untungan pribadi,
Dan mengambil BSPS dua titik rumah yang mana di ketahui adalah kepunyaan ketua BSPS, Dan kalau di sesuai kan dengan ketentuan syarat – syarat bagi masyarakat yang boleh menerima BSPS kriteria ketua BSPS inisial SH itu tidak masuk,Di sebab kan SH termasuk masyarakat yang mampu seperti memiliki mobil dan juga beberapa aset kios.

Di jelas kan oleh salah satu Nara sumber berinisial AL bahwa ” SH tidak pantas untuk menerima BSPS, kehidupan nya layak nya seperti orang – orang mampu punya mobil, kios dan di tambah lagi sering posting jalan – jalan ke luar kota tempat – tempat wisata dengan kata lain SH bukan lah masyarakat yang pantas untuk menerima BSPS, Tapi karena beliau ketua BSPS ya pastilah semua bisa di atur nya ” ucap Narsum AL.
Dari keterangan salah satu Nara sumber berbeda inisia DSR ” iya benar beliau menerima BSPS di rumah nya yang dekat pasar tapi untuk rumah nya yang satu lagi saya kurang tau, apakah kedua nya dapat bantuan ? ” Imbuh Dsr.
Tim awak media melanjut kan konfirmasi ke naras umber ibu ber inisial S beliau juga salah satu pemangku jabatan di wilayah tersebut (RT) ” saya gak tau dan gk pernah dikasih tau pak setiap ada bantuan apapun, nanti setelah ada yang dapat bantuan baru lah kami masyarakat tau dengan sendiri nya ” ucap ibu S selaku RT.
Konfirmasi kami lanjut kan ke Pak Kades Ranah Sungkai, Tapi yang bersangkutan tidak merespon telpon dan WhatsApp tim media.
Dan ketika tim media melakukan konfirmasi kepada ketua BSPS inisial SH ” bapak penjarakan saja saya pak tanpa kesalahan “jawab SH via WhatsApp.

Syarat – syarat penerima BSPS :

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa tempat tinggal
Surat Pernyataan Tidak Menerima Bantuan Perumahan Lain
Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Tanah (jika ada)
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berisi rincian anggaran untuk renovasi atau pembangunan rumah
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa rumah yang dimiliki membutuhkan renovasi atau perbaikan.
Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, ada beberapa peraturan turunan yang mengatur pelaksanaan program ini, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya berdasarkan dokumen resmi BPK RI.
Penjelasan lebih lanjut:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
menetapkan dasar hukum bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia, termasuk program BSPS.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
mengatur lebih detail tentang bagaimana program perumahan dan kawasan permukiman, termasuk BSPS, dilaksanakan oleh pemerintah.
Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2018
secara khusus mengatur tentang pelaksanaan BSPS, termasuk persyaratan, prosedur, dan tata cara pemberian bantuan.
Dengan demikian, BSPS memiliki dasar hukum yang kuat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia.

Untuk itu kita akan laporkan permaslahan ini ke APH untuk dapat melakukan penyelidikan dan membongkar praktek – praktek yang melanggar aturan perundangan – undangan di republik Indonesia.

Sesuai dengan statement pak presiden Prabowo Subianto
” Seribu rupiah pun anda korupsi uang negara akan kita proses dengan undang – undang yang berlaku tanpa pandang bulu ”

 

Rilis  : (tim MSTP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *