Tanaman Aren Dirusak di Desa Karya Indah

Karya Indah-Kampar. Syamsul Bahri (60) mendatangi kepolisian Resort Kampar pada 22 Agustus 2023, melaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap lahannya yang ditanami tanaman Aren yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Berlokasi di Garuda Sakti Km.7 Jl. Kijang Putih/Perdagangan, Desa Karya Indah, Kec. Tapung, Kab. Kampar. Lebih kurang sebanyak 35 batang tanaman arennya dirusak sehingga menimbulkan kerugian dari nilai bibit, penanaman, pemaritan dan pemupukan yang ditafsir merugi senilai Rp. 35.000.000.

 

Kejadian tersebut diketahui pelapor berawal ketika sedang berada dikediamannya, pada tanggal 20/8/2023 pelapor di telfon oleh salah seorang saksi berinisial RCS, dan menginfokan bahwa tanaman dilahannya dirusak orang.

 

Keesokan harinya (21/8) pelapor langsung turun kelokasi dan mendapati tanamannya hancur dirusak, dan tidak jauh dari lokasi terlihat salah seorang saksi lain berinisial (IR) yang sedang membersihkan lahannya, spontan pelapor menanyakan kejadian tersebut dan menanyakan siapa pelakunya.

Saksi IR menceritakan dan memberitahu bahwa pelakunya diduga kuat dilakukan oleh orang-orang bernama Kertaton Als. Musa bersama 3 orang temannya yang masih diselidiki identitasnya, kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 22/8/2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Atas kejadian tersebut Syamsul Bahri resmi melaporkan tindak pengrusakan tersebut pada Polres Kampar dengan No laporan SLTP/B/285/VIII/SPKT/2023/Polres Kampar/Polda Riau pada 22/8/2023 dengan dugaan pelanggaran Pasal 406 Jo. Pasal 170 KUHP.

 

Saat dikonfirmasi Pelapor mengungkapkan (22/8). “saya berharap dengan adanya laporan polisi ini, perkara pengrusakan ini dapat diusut dan diproses secara hukum yang berlaku, untuk tegaknya keadilan”.

 

Perkara ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghargai akan hak-hak orang lain, dan serta lebih berhati-hati sebelum bertindak lebih jauh.

 

“kami percayakan semua proses ini kepada pihak Polres Kampar, agar hukum tegak lurus” tambah Pelapor.

 

Tanggapan Kapolres Kampar…………………………..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *