Polda Sumut tangkap Pelaku Diduga Ujaran Kebencian

SahabatTNIPolri.com SUMUT/Medan– Tim Siber Polda Sumut menangkap seorang pria pelaku dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medson) akun tiktok.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pria itu berdomisili di Kota Sorong, Kabupaten Papua Barat.

“Yang bersangkutan berinisial L sudah kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut,” katanya, Senin (27/11/2023).

Hadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video dugaan ujaran kebencian tersebut.

“Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian. Jadi kita imbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut,” himbau hadi

Wartawan:christianus Surbakti

Korwil SUMUT:christianus Surbakti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *