Polres Belawan Tangkap 4 Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur

sahabattnipolri.com SUMUT/MEDAN – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, menangkap empat orang pelaku Tindakan Pidana Perdagangan Orang atau TPPO anak dibawah umur.

Keempat pelaku yakni berinisial SA (48), IPH (39), PK (43), dan seorang perempuan berinisial NS (36).

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, keempat pelaku memiliki perannya masing-masing.

NS : berperan sebagai agensi di kawasan Medan Marelan, sementara tiga pelaku lainnya berperan sebagai pemalsu data korban.

Ia menyampaikan, kasus tersebut berawal adanya seorang Warga Negara Asing atau WNA asal China mencari jodoh melalui biro.

“Jadi kasus ini berawal dari WNA asal China mencari jodoh melalui biro jodoh,” kata Zikri

Dikatakannya, biro jodoh ini berada di wilayah China dan bekerja sama dengan Agensi di Malaysia dan terhubung ke Agensi di wilayah Medan Marelan.

Kemudian, orang tua korban mendaftarkan anaknya yang masih dibawah umur berinisial SS (16) warga Hamparan Perak, ke biro jodoh tersebut.

“Singkat cerita, orang tua korban pun tertarik karena sudah ada beberapa warga di sana yang berhasil menemukan jodoh melalui biro” sebutnya.

Zikri menyampaikan, setelah korban didaftarkan ke biro jodoh itu, ternyata umurnya masih dibawah umur.

Lalu, agensi yang di Malaysia meminta Agensi yang berbeda di Medan Marelan untuk mengubah identitas korban dan hal itu berhasil dilakukan.

“Setelah itu, dikenalkanlah korban ini sama WNA China itu. Jadi WNA ini nggak tahu bahwa korban ini anak dibawah umur, karena dokumennya sudah dipalsukan. Umur korban dibuat menjadi 22 tahun,” ucapnya.

Dijelaskan Zikri, singkat cerita antara WNA dan korban pun melangsungkan pernikahan di wilayah Medan

Namun, setelah satu bulan menikah WNA ini mengajak korban untuk tinggal di China tetapi korban menolak.

“Kemudian oleh si Agensi bilang ke WNA ini untuk mencari jodoh lain,” tuturnya.

Ketika WNA China ini mau dijodohkan dengan yang lain, ternyata korban mengetahui hal tersebut dan melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.

Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah kejanggalan.

Penyidik menemukan adanya TPPO dalam kasus tersebut.

“Waktu kita periksa, kok ada keuntungannya, ada pemalsuan dokumen, makanya kita selidiki,” katanya.

Kemudian, Zikri menyampaikan pihaknya menetapkan enam orang dalam kasus TPPO tersebut. Dua diantaranya merupakan warga Malaysia.

“Jadi empat orang sudah kita amankan, kita juga sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk tersangka dua orang lagi yang berada di Malaysia,” bebernya.

Zikri juga menjelaskan, dalam kasus tersebut para pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8,5 juta.

“Pengakuannya uang tersebut sudah habis dipakai,” sebutnya.

AKP zikri juga mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

Korwil SUMUT Christianus Surbakti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *