sahabattnipolri.com
Kerici kanan- siak/Riau Sabtu(09/12/2023 – Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite didapati di SPBU kecamatan kerinci kanan kabupaten siak Menggunakan jerigen dan modifikasi tangki motor Suzuki thunder

Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Dengan penetapan tersebut maka BBM Pertalite disubsidi oleh pemerintah dan diperuntukan sesuai sasarannya. Bukan untuk diperjual belikan level pengecer dan menggunakan jerigen atau drum.
Sementara itu terlihat seorang pelangsir yang didapati tidak jauh dari SPBU kerinci kanan tengah memindahkan BBM dari tangki yang sudah dimodifikasi ke jerigen untuk di jual kembali

Di duga Pertalite tersebut akan dijualnya kembali eceran di wilayah kecamatan kerici kanan Per liter di jual Rp 10 ribu hingga 12 ribu
Tidak sampai disitu saja terlihat juga di lokasi SPBU kerinci kanan juga didapati menjual BBM jenis bio solar kepada mobil-mobil perusahaan, yang seharusnya mobil perusahaan tersebut menggunakan BBM industry
Lebih lanjut, saat di temui meneger SPBU
Mengatakan terkait mobil perusahaan sudah memiliki barcode sesuai pengisian BBM bersubsidi.
Terkait hal ini warga meminta kepada pihak terkait Agar dapat memberikan sangsi tegas kepada Oknum- oknum SPBU yang nakal, sesuai aturan yang berlaku , Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar” Tegasnya
Wartawan M Ridho
Kabiro Andi S Rambe







