Diduga Sejumlah Perusahaan Yang Ada Di desa Purwodadi,Kecamatan Sunggal,Kabupaten Deli Serdang, Tidak Mempunyai Izin Pembuangan Limbah

Deli Serdang-Desa Purwodadi, Diduga Sejumlah Perusahaan Yang Berdiri Di Desa Purwodadi Tidak Miliki Izin Pengolahan Limbah Cair,16/12/ 2023.

Dari Amatan Awak Media Di Lapangan,Diduga Hampir Sejumlah Perusahaan Membuang Sisa Limbah Nya Ke Aliran Dranise (Parit) Tanpa Melalui Proses Mekanisme Yang Tepat Yang Seharusnya Perusahaan miliki Izin Pengolahan Limbah Pabrik Yang Di Hasilkan Nya.

Tidak Dipungkiri Perusahaan Tersebut Tanpa Proses Pengolahan Yang Tepat Membuang Limbah Pabrik Mereka Secara Langsung Ke Aliran Dranise/Parit Tanpa Ada Proses,Standar Mutu Kuwalitas Sisa Pengolahan Sisa Limbah Pabrik Seharusnya Ada Pengawasan Dinas Terkait.

Ini Dapat Berdampak Buruk Apabila Berkelanjutan Tanpa Ada Pengawasan Yang Tepat, Ada Tahap Tahap Yang Harus Dimiliki Oleh Perusahaan Sebelum Membuang Sisa Hasil Industri Ke aliran Dranise (Parit), Baik Itu Izin Penampungan Limbah Dan Izin Pengolahan Limbah, Yang Dikeluarkan Oleh Dinas Terkait Dalam Pengawasan Setiap Bulan Nya Harus Di Kontrol Kuwalitas PH Kadar Air Sisa Industri (Limbah Pabrik), Belum Lagi Perusahaan Harus Memiliki Surat AMDAL.

 

Kabiro Medan: Muhammad Zulfahri Tanjung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *