Siak Sri Indrapura- Kamis (21/12/2023) kembali agenda pemeriksaan saksi dari JPU di buka pada Pengadilan Negeri Siak dalam Perkara No. 392/Pid.B/2023/PN.Sak , tepat pukul 11.30 WIB sidang diskor Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian, SH hingga saksi dari JPU benar-benar hadir fisiknya dalam persidangan, karena hal itu ada adalah perintah Ketua Majelis Hakim.
Saksi JPU ini adalah pihak dari PT. RAPP yaitu sdr. Adlin selaku Planner Estate PT. RAPP, sebelumnya sdr. Adlin direncanakan untuk memberi kesaksian pada selasa (19/12/2023) via Zoom, namun dikarenakan koneksi internet jelek maka pihak PH terdakwa meminta kepada Hakim agar saksi dihadirkan di ruang sidang PN Siak Sri Indrapura pada kamis (21/12/2023).
Karena pada agenda sidang sebelumnya saksi JPU dari Direktur Triomas menyebutkan bahwa akasia di lahan 618 ha dikampung penyengat Siak ditanam oleh PT. RAPP berdasarkan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Notulen Rapat tanggal 30 Maret 2005, dan hasil kayu tersebut mereka bagi-bagi dan penanaman ini di kawal oleh pihak Triomas langsung.
Ketika Ketua Majelis Hakim membuka sidang pasa Kamis (21/12/12) dan menanyakan kehadiran saksi yang sebelumnya telah diagendakan, JPU mengatakan Saksi berada di Polda Riau dan pemeriksaan dilakukan via zoom saja, hakim dengan komitmen yang telah disepakati meminta JPU segera mengahdirkan saksi hari ini juga, untuk itu JPU diberikan waktu dan sidang diskor sampai saksi RAPP hadir.
Hal ini menimbulkan asumsi-asumsi pihak PH kenapa demi kepentingan peradilan tidak mengindahkan perintah majelis Hakim, pihak RAPP seolah tidak menghargai perintah majelis hakim, padahal telah disampaikan pada sidang sebelumnya, dan nyata-nyata ia berada bukan dilokasi kerjanya melainkan sudah standby di gedung Polda Riau sambil menatap layar kamera dengan bersiap untuk memberikan kesaksian via zoom.
Hakim sontak memerintahkan JPU sdr. Topan untuk menghadirkan saksi di ruang sidang, spontan JPU menghubungi pihak-pihak terkait untuk mengikuti perintah hakim.
Kehadiran saksi RAPP sangat dibutuhkan untuk membuat terang benerang perkara, apa benar RAPP yang menanam akasia, dan apa yang menjadi dasar legalitas antara perusahaan pemegang HTI PT. RAPP bekerja sama dengan perusahaan pemegang HGU PT. Triomas untuk menanam akasia di areal lahan masyarakat 618 ha yang berstatus APL, dan tanaman inilah yang menjadi salah satu dasar persoalan dakwaan JPU terhadap terdakwa atas pelanggaran pasal 372 KUHP. Sementara atas akasia tersebut koperasi produsen satu hati penyengat telah mendapatkan dokumen SVLK (legalitas kayu).
Dan sampai berita ini ditayangkan, pihak saksi JPU dari Pihak RAPP belum hadir diruang persidangan.







