Sahabattnipolri.com_ Siak Sri Indrapura- (21/12/2023) hampir 4 jam sidang di skor majelis hakim dalam perkara 392/Pid.B/2023/PN.Sak dalam agenda pemeriksaan saksi JPU dari pihak PT. RAPP pada Pengadilan Negeri Siak.
Adlin merupakan bagian perencanaan dan monitoring operasional RAPP, sebahagian besar mengetahui perencanaan perkebunan PT. RAPP, bekerja sejak tahun 2003, membenarkan RAPP yang telah melakukan penanaman kayu akasia di sepanjang jalan koridor ke pelabuhan Futong dikampung penyengat pada tahun 2006.
Namun ketika disinggung mengenai dokumen data-data dari mulai pembibitan dan penanaman, perawatan Adlin memastikan tidak dapat memunculkannya karena sudah lama.
Anehnya sebagai pihak yang berkecimpung dalam perencanaan yang bekerja untuk RAPP tidak mengetahui lahan yang ditanami akasia tersebut adalah milik masyarakat yang telah dibebani surat kepemilikan, dan tidak pernah pula melakulan menjumpai pemerintah setempat untuk melakukan pengecekkan.
Saksi menjelaskan ia/RAPP lah yang melakukan penanaman hanya berpedoman pada hasil Notulen Rapat antara PT Triomas FDI, dan secara mendasar saksi tidak tau apa dasar legalitas/legal standing RAPP melakukan penanaman sampai ada kesepakatan membagi bagi hasil kayu di atas tanah 618 ha milik masyarakat sesuai bukti kepemilkan.
Dan Adlin sebagai pihak RAPP tidak mengetahui status kawasan tersebut. Hanya mengetahui adanya pembukaan jalan koridor untuk RAPP dari PT. Triomas, dan selanjutnya diperintahkan atasan melakukan penanaman akasia.
Dan bahkan kesaksian Adlin ketika ditanya PH terdakwa mengenai, “apakah saksi sebagai pihak perencanaan RAPP apakah tidak melihat, merencanakan, mengkaji secara menyeluruh terkait penanaman akasia dari hulu hilir terhadap segala aspek?”, lalu saksi menjawab ” Tidak tahu”.
Adlin juga membenarkan RAPP dalam melakukan penanaman akasia tidak ada IUPHPI dan hanya sebatas Notulen Rapat antara Triomas dan RAPP maka karena itu penanaman terjadi ditambah adanya intruksi atasan. Dan hasil kayunya akasianya di bagikan 80% kepada Triomas FDI, padahal diketahui lahan tersebut milik masyarakat.
Dedy Reza, S.H Penasehat Terdakwa memberikan keterangan kepada awak media (21/12/2023). “Kami merasa ada kejanggalan terhadap proses persidangan yg sedang berlangsung ini, khususnya pada agenda pemeriksaan saksi, saksi-saksi krusial sebelumnya yg bernama Abok Agustinus Kepala Desa Penyengat juga sewarna tipikal jawabannya dengan saksi dari RAPP yg bernama Adlin tsb, dimana perannya sangat penting dalam konstruksi perkara ini dari awal hingga klien kami menjadi pesakitan seperti saat ini, wajar apabila kami menduga adanya permufakatan jahat dari pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi para klien kami”.
Selanjutnya, “Terhadap 2 orang saksi yg kami sebutkan tadi, sangat tidak mungkin dengan kapasitas jabatannya dan nama besar perusahaannya, ia menyatakan ketidaktahuannya akan peristiwa-peristiwa dan dokumen-dokumen yang sangat mendasar dalam kegiatan pekerjaannya, dan hal yang sangat absurd bahwa ia juga menyatakan perusahaannya tidak mempunyai departemen/staff yang khusus guna mengurus dokumen dan/atau dokumentasi perusahaan. Terlepas dari jawaban para saksi tersebut yang lebih dominan menjawab lupa dan tida tahu, itu menjadi urusan pribadinya dengan Tuhannya, karena setiap saksi yg dihadirkan di Pengadilan, sebelum ia dimintai keterangan, ia harus melakukan sumpah atas nama Tuhannya sesuai dengan Pasal 160 ayat 3 KUHAP” , Tambah Dedy Reza, SH.
Sesudahnya dihadirkan dihari yang sama saksi merupakan salah seorang pemilik lahan Sdr. Edison memberikan kesaksian, ketika ia membeli lahan pada kawasan 618 ha tersebut, tidak ada dijumpai tanaman akasia, yang ada hanya pohon hutan alam dan semak belukar, dan terakhir ia ke lokasi pada tahun 2010 silam.
Dasar perkara pidana ini adalah adanya kesepakatan bersama antara pihak koperasi dan PT. Triomas FDI. masyarakat pemilik lahan menggabungkan diri kepada koperasi untuk mengurus lahannya kurang lebih 618 ha.
Pernah ada permasalahan hukum saling lapor antara koperasi dengan Triomas mengenai overlap perkebunan sawitnya, maka dibuatlah kesepakatan bersama untuk perdamaian, salah satu klausulnya Triomas mendapatkan hasil panen akasia diatas lahan masyarakat 1/3 hasil panen secara keseluruhan.
Dan atas adanya dugaan Wanprestasi atas 1/3 hak triomas sesuai kesepakatam inilah pihak koperasi si pidanakan dan telah menjadi terdakwa, padahal kesepakatan masih berlanjut belum berakhir, dan panen belum selesai terlaksana. Yang menjadi tanda tanya Perkara perdata kenapa bisa di adili secara pidana?
Dan diketahui koperasi telah mempunyai dokumen SVLK atas kayu akasia (dok legalitas kayu), tentunya bagi para pembisnis kayu tau apa arti SVLK, SVLK tidak akan pernah bisa terbit jika kepemilikan lahan, kayu, status kawasan bermasalah atau tidak jelas, terlebih lokasi kawasan adalah APL.
Fakta lainnya, kawasan 618 ha tersebut berada pada koridor RAPP menghubungkan kerinci dengan pelabuhan Futong, dan pemilik izin koridor adalah RAPP, tidak sembarangan orang sipil biasa bisa keluar masuk rapp, sementara koperasi telah hilir mudik keluar koridor rapp dengan memobilisasi kendaraan alat berat dan hasil kayu keluar lokasi, bahkan melalui chek point penjagaan koridor RAPP.
Berjalannya perkara ini, membuka fakta yang membingungkan. Apakah ini semua hanya skenario untuk mengkriminalisasi masyarakat guna memperkuat penguasaan lahan masyarakat seluas 618ha yang terletak strategis pada antara celah-celah HGU milik PT. Triomas dengan melibatkan segala sisi penegakkan hukum oleh secuil oknum oknum?







