Diduga ada kelalaian, meninggal nya ibu samsiah 32 tahun warga batubara usai cabut gigi namun terkesan ditutup-tutupi pihak keluarga dan klinik

Belakangan ini, warga batubara digegerkan meninggal nya samsiah 32 tahun ibu tiga anak, warga dusun Sono, kec.medang deras, kab.batubara,sumatra utara, namun miris pihak keluarga dan Haji Harun pemilik dari klinik pratama Harun terkesan menutup-nutupi penyebab meninggal nya almarhum.

 

“kami tidak mau menyalakan pihak-pihak mana, yang jelas itu sudah ajal, dan kami tidak mau media mengabarkan begini-begini ya bang.

Meninggal nya almarhum, itu hanya penyebab nya aja, kami keluarga sudah legowo” tutup pihak keluarga

 

Haji Harun pemilik dari klinik tersebut, saat ingin dikonfirmasi awak media pada 22/12/23 dari salah seorang perawat petugas dari klinik tersebut bernama evi menyebutkan” tentang itu saya tidak tahu pasti pak, yang jelas dia cabut gigi sudah beberapa hari, bukan gigi yang dicabut itu yang sakit, tetapi yang sebelah nya” lanjut evi

 

“Dan Kita juga tidak bisa secara gamblang memberikan informasi ini, kita harus beritahukan dulu kepada pimpinan, sementara ini pak harun pemilik klinik mau sholat Jum’at jadi tidak bisa ditemui. Kalau untuk dokter gigi yang menangani nya waktu itu, ibu yulisa pak” tutup evi

 

Namun sayang nya, Evi saat lebih lanjut dikonfirmasi awak media terkait kronologi penyebab meninggal nya almarhum enggan buka suara. Naas tak dapat dihindari, samsiah yang konon nya sempat dilarikan kerumah sakit Pamela tebing tinggi, nyaris tak dapat tertolong.

 

Sementara yulisa selaku dokter gigi klinik tersebut miris hingga kini belum dapat dikonfirmasi. kurang nya keterbukaan pihak klinik dan keluarga dimana awak media menduga ada nya bentuk kelalaian berat dalam penanganan pelayanan kesehatan operasi cabut gigi.

 

Berdasarkan undang-undang Republik indonesia nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pasal 84 ayat 1) setiap tenaga kesehatan melakukan kelalaian yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

 

2) jika kelalaian berat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun, lalai, lengah, kurang hati-hati, masalah ini berkaitan erat dengan KUPidana pasal 359 dan 360, BAB XXI menyebabkan mati atau luka-luka kerana kealpaan. Pasal 359 barang siapa karena kesalahan nya (kealpaannya) menyebabkan orang lai mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

 

Melalui informasi ini awak media berharap, APH maupun dinas terkait dapat mengusut tuntas dugaan kelalaian yang dilakukan dokter gigi bernama ibu yulisa sehingga menyebabkan meninggal nya almarhum ibu samsiah warga dusun Sono, kec sesuka, kab.batubara.

 

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *