Diduga SPBU 16.288.094 Menjual Minyak Kepada Mafia Minyak Bersubsidi

Bengkalis – Minyak solar bersubsidi yang seharusnya untuk mobil minibus dan bus, pihak Pertamina sudah melarang kepada seluruh SPBU untuk tidak melayani masyarakat untuk membeli minyak subsidi dengan memakai jeregen besar.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk SPBU 16.288.094 Desa pangkalan jambi Kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis dengan leluasa menjual sama Mafia dan leluasa mengisi Jeregen ukuran besar bahkan derum 200 liter

 

Menurut pantauan wartawan di lokasi, Kamis 11 Januari 2024 bahwa ada penampungan Jeregen dan penimbunan BBM minyak pertalite bersubsidi DESA hingga ribuan liter

 

Terlihat Salah seorang pelangsir pembawa Jeregen hendak mengisi bbm bersubsidi yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kami mengisi di SPBU berdasarkan surat dari desa setempat, dan ada izin dari pertamina

“Kami waraga setempat sudah ada izin dari desa untuk melangsir bbm pertalite, dan menjual nya untuk usaha dan warga ungkapnya.

 

Lebih lanjut, di tempat yang berbeda soarang warga lubuk muda, terlihat menimbun minyak jenis pertalian dan solar bersubsidi, tidak berbeda jawapanya juga minyak di peroleh dari SPBU pangkalan jambi

 

Berdasarkan Pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

 

Jurnalis Andi Rambe

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *