Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Murid TK di Mediasi Kak Seto dan Berakhir Damai

Sahabattnipolri.com_Pekanbaru. Setelah dilakukannya mediasi pada kasus dugaan pencabulan sesama murid TK di salah satu Yayasan di Kota Pekanbaru akhirnya mendapatkan titik terang. Proses mediasi antara keluarga pelapor dugaan pencabulan dengan pihak terlapor di prakarsai Polresta Pekanbaru yang dihadiri langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi beserta utusan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada Kamis 18 Januari 2024.

Bersama awak media sahabattnipolri.com Dalam penjelasannya, Kak Seto melihat bahwa “pada awalnya dalam (kasus ini, red) ada sedikit kesalahpahaman. Karna memang pada saat mediasi orang tua korban menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada masalah, orang tua korban hanya ingin adanya kejelasan peristiwa, baik itu dari orang tua terduga pelaku, Kepala sekolah dan juga dari Dinas Pendidikan”.

“Kami sepenuhnya juga mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan selanjutnya supaya betul-betul tuntas masalah nya”, tambah Kak Seto.

Asdep Pelayanan Anak yang membutuhkan perlindungan khusus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga menambahkan: “Bahwa fokus dari mediasi ini adalah tentang kepentingan terbaik bagi kedua anak, karna walau bagaimanapun kedua anak jelas terdampak secara psikologi”.

 

“Semua elemen bertanggung jawab karena kita tidak bisa melihat kasus ini dari satu sisi saja. Ada banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya kasus ini, sehingga upaya yang harus ditangani adalah demi kepentingan terbaik bagi anak. Yaitu: pemulihan psikologi, mental anak, dan juga hak-hak pendidikan bagi kedua anak”. Kata Atwirlany

 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan: ” Bahwa amanah pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan anak telah disepakati bahwa kasus ini di hentikan dan berakhir damai”.

“Dari kedua belah pihak sudah menyampaikan kesepakatan yang intinya kami semua instansi menyepakati bahwa semuanya bertanggung jawab dan perkara ini dinyatakan selesai. Intinya perkara ini adalah pemulihan kedepan bagi kedua anak tersebut.” Tambah Bery.

 

Jurnalis: Andi Rahmad

XDN

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *