Lsm Penjara-Pn Laporkan Dugaan Kolusi Oknum Kades Dan Pt.Socfindo Kebun Aek Loba Ke APH

sahabattnipolri.com – Asahan, Jumat, 2/2/2024
Sahabattnipolri.Com
Lembaga Swadaya Masyarakat Lsm Penjara-Pn (Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara-Pembaharuan Nasional) dan wartawan Sahabattnipolri melaporkan dugaan korupsi dan kolusi oknum kepala desa Perkebunan Padang Pulo dan PT.Socfindo kebun Aek Loba kecamatan Aek Kuasan kabupaten Asahan Sumut pada senin 29/1/24.
Dalam jumpa pers sekretaris Lsm Penjara-Pn Parmono kepada awak media digedung kejaksaan negri Asahan menjelaskan lsm Penjara- Pn yang merupakan pegiat sosial kali ini menyoroti oknum kepala desa, desa Perkebunan Padang Pulo berinisial Sur, yang menjabat dua priode patut diduga salah mengambil kebijakan penggunaan dana desa 2023 sehingga menguntungkan pihak perusahaan.
” kami duga kebijakan oknum kepala desa pro pengusaha dan berkolusi dengan perusahaan sehingga sangat menguntungkan perusahaan” ujarnya mengawali pembicaraan.
Masih menurut Parmono, kepala desa membangun jalan rabat beton pada akhir tahun lalu dipermukiman karyawan yang merupakan areal HGU PT.Socfindo, padahal ada satu dusun didesa itu merupakan kawasan non HGU, mengapa oknum kades itu justru membangun jalan rabat beton diareal HGU yang nota bone adalah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menyediakan infrastruktur dilingkungan perusahaan.
” kehadiran perusaah besar seperti PT.Socfindo didaerah diharapkan ikut berkontibusi meningkatkan APBN bukan untuk menjadi beban negara menikmati APBN sesuai isi undang undang Agraria nomor 5 tahun 1961, ada apa ini, mengapa pihak desa menggunakan dana desa untuk membangun jalan dilingkungan perusahaan, jangan jangan ada kolusi dalam mengambil kebijakan itu ” tambahnya.
Menurut pandangan sekjen Lsm Penjara-Pn
PT.socfindo kebun Aek loba patut diduga dengan sengaja mengadakan pendekatan dengan oknum kepala desa untuk mengambil kebijakan yang menguntungkan perusahaan, dengan demikian perusahaan tidak lagi membangun infrastruktur dilingkungan perusahaan.
Dalam HGU PT.Socfindo kebun Aek Loba terdapat 8 desa, jika semua desa didalam HGU membangun infrastruktur seperti jalan rabat beton sepanjang 200 meter maka setiap tahunya akan terbangun 1,8km jalan tetbangun dari dana desa.
” coba kita bayangkan jika ini terjadi pembiaran,maka 7 desa lainya didalam HGU kemungkinan besar akan mengikuti jejak kepala desa perkebunan Padang Pulau mengingat kepala desa juga tercatat sebagai karyawan perusahaan”. Jelas sekjen.
Laporan Team kontributor Sahabattnipolri.com.
Mastarip Ritonga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *