SPBU Pangkalan Kerinci Kota nekat menjual BBM bersubsidi kepada Mobil-mobil milik Perusahaan

sahabattnipolri.com – Kecamatan Pangkalan Kerinci-Pelalawan (Riau)03-02/2024.
Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 14.283.666 di anggap Mengangkangi UUD ketentuan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar bersubsidi yang di atur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Oknum SPBU nakal mulai beroperasi dalam penjualan BBM Subsidi jenis Bio Solar kepada mobil Perusahaan.

Ditemukan faktra di lapangan seringnya oknum SPBU nakal menjual bahan bakar minyak berjenis Bio Solar kepada Mobil truk perusahaan pengangkut batu bara, CPO, cangkang dan juga angkutan logistik dari pemantauan awak media tanggal 1 Februari 2024 kemarin.

Di duga hampir setiap hari truk -truk perusahaan mengisi Bio Solar di salah satu SPBU ini tidak tanggung-tanggung,di duga mencapai puluhan mobil dalam setiap harinya.

Adanya keluhan masyarakat ternyata tidak di gubris oleh pihak pengelola SPBU terkait sulitnya mendapatkan minyak jenis solar bersubsidi.

 

Sementara itu terlihat di lokasi puluhan mobil perusahaan mulai dari truk roda 10 keatas antri untuk mendapatkan minyak bersubsidi

 

Lebih lanjut, warga meminta kepada Pimpinan Pertamina dan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas agar segera menjelaskan persoalan ini, dan menyidak SPBU di Pangkalan Kerinci Kota tersebut.

Agar memberikan sangsi tegas kepada Oknum- oknum SPBU yang nakal, sesuai aturan yang berlaku , Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.

 

Jurnalist : R@madona

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *