Maraknya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Menanam Diluar HGU-Nya. APTMR Menghimbau Seluruh PKS Di Riau Tidak Membeli Kelapa Sawit “HARAM” Diposkan Oleh:admin 0 Komentar

sahabattnipolri.com -Siak Sri Indrapura (5/2/2024)- Masyarakat Kampung Penyengat, Kec. Sungai Apit, Kab. Siak senin (5/2) sekitar pukul 09.30 WIB mendatangi Gedung DPRD Siak dalam rangka memenuhi undangan Ketua DPRD Siak dalam agenda pelaksanaan hearing dengan pihak PT. Triomas FDI.

Masyarakat didampingi DPP Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR) yang di Ketuai oleh Alexander (Alex Cowboy) dan Sekjend Ozi Nofandi, SH, beserta kuasa hukum masyarakat dari Kantor Hukum ETOS Mardun, SH. Diketahui agenda tersebut diprakarsai oleh DPRD Siak melalui surat undangan yang ditandatangani Bapak Indra Gunawan, SE selaku Ketua DPRD Siak, atas adanya Surat Permohonan dari Masyarakat Penyengat atas permasalahan yang mereka hadapi.

Adapun substansi permohonan untuk diagendakannya hearing:(1) Mengenai penuntutan hak masyarakat berupa kebun plasma 20% dari luasan HGU PT. Triomas FDI yang belum terealisasi sejak tahun 2010/2011;
2) Permintaan pengukuran ulang batas HGU/Tapak Batas PT. Triomas FDI di Kampung Penyengat;
3) mengenai perkebunan sagu masyarakat penyengat yg diduga telah dirusak/dihancurkan oleh PT. Triomas FDI dan belum diganti rugi;

Agenda hearing yang semula akan dilaksanakan pada senin (5/2) terpaksa di undur, karena dari pihak terundang PT. Triomas FDI melalui suratnya yang ditujukan kepada sekretariat DPRD Siak meminta agar agenda hearing di tunda/reschedule dengan alasan diperusahaan PT. Triomas FDI telah masuk masa libur nasional. Hal tersebut tidak menyurutkan semangat masyarakat, dan bahkan mereka semakin optimis karena adanya bukti nyata perhatian DPRD Siak.

Sebelumnya masyarakat telah mengadu kepada Bupati Siak Pada aksi demo pada tanggal 8/1/2024, Dan sayangnya ketika itu Bupati bertepatan berada di Bali dan hanya ditemui perwakilannya, dan telah pula masyarakat memberikan berkas pada tanggal 16/1/2024 Namun hingga februari 2024 belum ada perhatian atau atensi kepala daerah siak, sehingga membuat masyarakat penyengat kecewa.

Lalu pada tanggal 20/1/2024 APTMR dan Tim Advokasi mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kampung Penyengat, serta dalam kegiatan tersebut sekaligus mendengarkan keluh kesah permasalahan masyarakat penyengat yang mereka hadapi dengan PT. Triomas FDI selama ini.

“Selain permasalahan kebun plasma sawit yang belum direalisasikan untuk masyarakat tempatan atas perintah UU, lalu adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan PT. Triomas FDI melakukan penanaman Kelapa Sawit diluar HGU-nya, serta diduga penanaman tersebut saat ini masih berlangsung di atas lahan yang berstatus APL, hal ini tentunya membuat masyarakat takut lahan yang mereka kuasai dan miliki akan terancam diambil alih perusahaan dengan alasan HGU-nya Perusahaan”, Ungkap Ketua Tim Advokasi APTMR Mardun, SH yang sekaligus Kuasa Hukum Masyarakat Penyengat ketika ditemui di lobby gedung DPRD Siak (5/2/2024).

Menyikapi hal ini ketika dikonfirmasi pewarta melalui Ketua DPP APTMR Alexander (5/2/2024) berpandangan, “Terkait adanya dugaan PT. Triomas FDI melakukan penanaman sawit diluar HGU atas pengaduan masyarakat, jika tindakan tersebut terbukti maka itu adalah perbuatan yang dapat di kualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tentunya hasil buah sawit dari penanaman yang ilegal akan menjadi “HARAM”. Maka beranjak dari dugaan itu kami menghimbau kepada seluruh PKS yang ada di Riau agar selektif, berhati-hati dalam membeli TBS sawit, jika tidak ingin di cap penadah yang ujung-ujungnya berurusan dengan hukum karena menerima barang haram”.

“Maka untuk membuktikan itu dugaan itu, kami mengajukan kepada DPRD Siak untuk mengadakan hearing sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan-permasalahan masyarakat yang ada dengan pihak PT. Triomas FDI, dan sekaligus meminta kepada DPRD Siak serta Dinas-Dinas terkait untuk segera melakukan pengecekkan, pengukuran ulang HGU dan tapal batasnya, kapan perlu dibentuk tim investigasi khusus agar terjawab kebenaran, agar tidak membawa simpang siur kabar yang membuat panik masyarakat penyengat”, tambah Alexander (5/2/2024).

Sebelumya, Gubernur Riau telah memanggil semua perusahaan perkebunan sawit beberapa waktu yang lalu atas hasil investigasi tim yang dibentuk khusus, dan ditemukan banyak sekali temuan Perbuatan Melawan Hukum menanam sawit tanpa HGU/diluar HGU (overlap) oleh perusahaan. Maka salah satu cara untuk menghentikan tindakan tersebut diminta para PKS selektif dan tidak sembarang membeli TBS sawit, harus ada pemutus rantai kejahatan jika tidak ingin bermasalah dengan hukum**redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *