sahabattnipolri.com – Asahan,rabu, 20/3/2024 Carut marut BUMDes Anugerah (Badan Usaha Milik Desa) desa Aek Nabuntu kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Sumatera Utara kini mulai terendus awak media, pasalnya BUMDes tersebut sejak 2020 sampai sekarang hanya dikendalikan bendahara tanpa adanya direktur.
Demikian keterangan Leiman S,Ag saat dikonfirmasi awak media via selulernya kamis 21/3/2024.
” BUMDes Anugerah sekarang tanpa direktur karena direktur dari tahun 2020 pindah domisli dan dikendalikan oleh bendahara” ujarnya dari balik seluler.
Lebih lanjut beliau mengatakan alasan tidak diganti karena sumberdaya manusia warganya tidak ada yang mumpuni karena warganya tidak ada yang mau
” maklumlah bang, warga saya tidak ada yang sanggup untuk menjadi direktur karena umumnya mereka karyawan perkebunan di PT.Socfindo ” imbuhnya meyakinkan awak media.
Terkait hal itu, camat Aek Ledong Syaiful Anwar, SE, MAP saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp menuliskan belum mengetahui dan akan cek kedesa
“Sementara utk BUMDES nnti saya cek kembali ke Desa” tulisnya dalam aplikasi WhatsApp tersebut
Menurut salah seorang pakar hukum pidana Khairul Hasibuan SH,M.Hum kepada awak media mengatakan praktek tersebut ilegal, harusnya kades segera menghunjuk salah seorang warganya sebagai PLT, kalau tidak ada direktur, bagaimana badan usaha bisa berjalan dan pengambil kebijakan administrasi, artinya selama tidak ada direktur kegiatan usaha pakum
” praktek seperti ini jelas curang, bagaimana mungkin badan usaha bisa berjalan efektif tanpa ada direktur, kalaupun berjalan pasti sangat rawan penyimpangan dan terbuka peluang korupsi” jelasnya dari balik selulernya.
Liputan Sahabattnipolrì.com
Biro Asahan- Labura
Pak Pur







