TEAM RESKRIM POLSEK PINGGIR BERHASIL UNGKAP 363 PERANGKAT TOWER PT. INDOSAT OOREDOO HUTCHISON

Pinggir – sahabattnipolri.com – Team Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap dan mengamankan 2(dua) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 1 (satu) Unit *PERANGKAT TOWER YAITU METRO ZXZTN milik PT. INDOSAT OOREDOO HUTCHISON*, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/133/V/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 04 Mei 2024, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Adapun Tempat Kejadian Perkara yaitu Site Pinggir 2IB – Jalan Lintas Duri – Pekanbaru Desa Semunai Kec. Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya dibelakang Kantor IPK Kec. Pinggir.
Dengan Pelapor an. SA, Karyawan Swasta, dengan korbannya adalah
PT. INDOSAT OOREDOO HUTCHISON.

Dan kini pelaku telah di aman kan di Polsek pinggir dua pelaku masing berinisial ( RS) 28 Thn, Warga Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru dan teman nya berinisial (HZ) 41
Beralamat Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu
1 (satu) lembar Surat pernyataan kepemilikan Asset dari PT. INDOSAT OOREDOO HUTCHISON dan 1 (satu) Unit Transmisi Metro ZXZTN milik PT. INDOSAT OOREDOO HUTCHISON 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grandmax berwarna Putih dengan plat nomor B 9139 TCQ
– 1 (satu) Buah Obeng bunga berwarna kuning
– 1 (satu) buah Tang berwarna orange

Kejadian tersebut terjadi pada
Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 00.05 Wib Team Monitoring mengetahui bahwa tower di Site Pinggir2IB – Jalan Lintas Duri – Pekanbaru Desa Semunai Kec Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya dibelakang Kantor IPK Kec. Pinggir dalam keadaan mati, kemudian melaporkan hal tersebut kepada Pelapor sekira pukul 01.00 Wib dan memerintahkan agar dilakukan pengecekan, selanjutnya sekira pukul 11.24 Wib pelapor mendatangi TKP dan melakukan pengecekan dan dijumpai 1 (satu) Unit Perangkat Tower yaitu Metro ZXZTN yang semula terpasang didalam rack recti sudah tidak ada lagi / hilang sehingga tower tsb mati dan tidak dapat memancarkan sinyal. Akibat dari kejadian tsb tower tsb menjadi mati dan PT. INDOSAT OOREDOO HUTCHISON mengalami kerugian material lebih kurang Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Pinggir untuk pengusutan selanjutnya

 

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Pinggir KOMPOL Darmawan, S.H., M.H memerintahakan Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Gerry Agnar, S.Tr.K., S.I.K untuk melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap laporan yang diterima, yang mana pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB Team Opsnal telah menyelidiki keberadaan tersangka yang diduga sebagai pelaku Pencurian, dan selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Team Opsnal mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, dan selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan 2(dua) orang laki laki dengan inisial (RS) dan (HZ) setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut, dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikannya dan dijatuhkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku

Jurnalis. Andi Rambe

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *