RT/RW Net Ilegal Didesa Hanna Diseponsori Oleh Kepala Desa

Labura,sahabattnipolri.com
rabu, 05/06/2024
Diduga ilegal Rt/Rw Net beroperasi didesa Hanna kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara -Sumut diseponsori oleh kepala desa Hanna Apriltoni Harahap.
Hasil pantauan awak media dilokasi, menara tripel stic disediakan oleh kepala desa persisnya dikantor kepala desa Hanna.
Jaringan Wifi yang awalnya bertujuan untuk menunjang kelancaran komunikasi dilingkungan desa kini berubah pungsi menjadi ajang bisnis yang disalurkan kerumah rumah penduduk dengan memanfaatkan tiang jaringan milik PT.PLN ULP Aek Kanopan.

Kepala desa Hanna Apriltoni Harahap saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp terkait penggunaan RT/RW Net didesanya mengatakan memiliki ijin dari penyedia(Provider) akan tetapi tidak bersedia menjawab saat ditanya apakah ada ijin jual kembali seperti yang termaktup dalam surat edaran menkominfo nomor: B 4378/DJPPI 6/PI.05.03/04/2024.
“Ada Bg izin dari pihak penyedia ny Bg” tulisnya dalam aplikasi WhatsApp.

Sementara itu maneger PLN ULP Aek Kanopan M.Iqbal saat dikonfirmasi penggunaan tiang PLN untuk jaringan Wifi mengaku tidak memiliki kerjasama atau kemitraan dengan pemilik jaringan internet kecuali dari perusahaan ICONET, dan jika ada masyarakat yang menggunakan tiang PLN untuk mendukung usaha seperti RT/RW Net itu pasti ilegal dan akan kita tertibkan.

” PLN sejauh ini hanya bekerja sama dengan provider Iconnet, kabel iconnet memiliki tanda khusus yang bertuliskan PLN” Jawabnya kepada awak media.

Salah seorang masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya kepada awak media mengaku bingung, pasalnya wifi tersebut untuk mendukung operasional desa, mengapa pihak desa malah menyalurkan kemasyarakat, padahal untuk membayar wifi tetsebut pasti dianggarkan dari dana desa.
” bingung saya bang, kenapà kepala desa malah menyalurkan kerumah rumah warga, padahal itu dibayarkan dari dana desa untuk kegiatan desa.bukan keperluan pribadi “.

Team Liputan M. Ritonga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *