5 Tahun Tak Tersentuh Hukum, 2 Unit Wifi Ilegal Beroperasi Di Desa Aek Bangi, Ada Upeti Untuk Oknum APH & Oknum PLN Ulp Aek Kanopan ?

Labura,minggu 09/06/2024
Sahabattnipolri.com – 5 tahun beroperasi diwilkum (wilayah hukum) @polres Asahan tak tersentuh hukum Profider (penyelenggara) jaringan wifi ilegal diduga telah memberi upeti rutin setiap bulanya kepada para oknum dari APH( Aparat Penegak Hukum).

Owner profider berinisial LGM adalah oknum BPD desa Aek Bangi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu dikantor kepala desa Aek Bangi kepada awak media mengaku tidak mengantongi ijin sebagai profider wifi untuk jual kembali kepada para costumer.Dirinya nekat melakukan penjualan kembali karena telah berkordinasi dengan oknum APH dan oknum PLN ULP Aek Kanopan sehingga usahanya berjalan lancar.
“Saya akui memang tidak memiliki ijin,dan saya juga sudah berkordinasi langsung dengan semua APH agar usahanya aman, termasuk pemakaian tiang PLN ULP Aek Kanopan makanya jaringan yang menempel pada tiang listrik tidak putus” ujarnya bernada ketus seperti tidak ada masalah dan terkesan menantang tanpa menyebut siapa nama oknum yang dimaksud.

Masih menurut penuturan LGM, didesa Aek Bangi ini ada dua Profider berinisial IWN, anaknya bekerja sebagai pegawai Indihom.
Hal itu diamini oleh orang tua IWN yang juga ikut hadir saat dikonfirmasi
” Anak saya bekerja sebagai pegawai di indihom,masalah ke diskominfo sudah diselesaikan dengan anak saya” ujarnya bangga.
Menanggapi hal itu, M.Iqbal manager PT.PLN ULP aek Kanopan, membantah adanya kerjasama dengan pihak lain dan berjanji akan segera melakukan pembersihan, dan jika ada oknum anggotanya dilapangan coba coba bermain mata dengan pemilik jaringan wifi ilwgal dirinya tidak akan segan segan mengambil langkah hukum karena jelas merupakan pelanggaran serius.
” akan segera kami lakukan pembersihan dan jika ada anggota kami yang terlibat maka akan kami ambil langkah tegas” ujarnya tanpa basa basi.

Team Liputan wartawan labura
Pak Pur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *