sahabattnipolri.com – Labura.sabtu 13/7/2024 – Dua orang wartawan media online M.Ritonga dari mediasahabattnipolri.com dan Aden Tabalian dari mitramabespolru.com mendumaskan (pengaduan masyarakat) terhadap seorang yang diduga menjalankan bisnis provider internet ilegal di wilkum(wilayah hukum)polsek Kualuh Hulu pada sabtu 13/7/2024.
Kepada awak media M.Ritonga dan Adden Tabalian dimapolsek Kualuh Hulu mengatakan bahwa hari ini telah melayangkan surat dumas ke polsek Kualuh Hulu.
” kami sebagai masyarakat dari insan perss telah melaporkan dugaan usaha ilegal salah seorang provider internet” ujarnya menjelaskan tanpa menyebut siapa provider tersebut.
Masih menurut Ritonga, yang mendasari laporan tersebut adalah wujud kepedulian terhadap generasi muda agar tidak kebabblasan menggunakan jaringan internet mengakses situs situs yang dilarang dan tak bertanggung jawab. itu sebabnya pemerintah mengatur regulasi perijinan agar ada pengawasan.
” kalau ini dibiarkan dikhawatirkan menjadi liar, belum lagi dari sektor ekonomi, tindakan ilegal merugikan keuangan negara karena tidak membayar pajak (Pnbp) jelas Ritonga.
Berbeda dengan pandangan Aden Tabalian, beliau menyoroti penggunaan tiang listrik milik PT.PLN(Persero) Ulp Aek Kanopan.
” bagaimana ini bisa terjadi yang seakan terjadi pembiaran, ya saya patut menduga adanya keterlibatan oknum PLN agar jaringan wifi milik provider bisa bertenggar nyaman tanpa tindakan. Ini tentu sangat berbahaya sebab jaringan wifi itu dapat mengganggu kabel listrik PLN dan dapat juga menyebabkan terjadinya korsleting”
Terang Aden sambil berlalu
Team liputan
Pak Pur







