ROHIL, sahabattnipolri.com – Menindaklanjuti terpantaunya titik panas melalui aplikasi Dasboard Lancang Kuning di beberapa wilayah di Kab. Rohil, personel Koramil jajaran Kodim 0321/Rohil bersinergi dengan tim gabungan dari Kepolisian, Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni dan juga warga masyarakat langsung melakukan peninjauan dilapangan. Senin (22/07/2024)
Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, S.I.P. memerintahkan satuan Para Danramil Jajaran untuk segera melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan tujuan kebakaran supaya segera padam dan tidak meluas, mengingat saat ini hampir keseluruhan wilayah Kab. Rohil memasuki musim kemarau, disamping itu tidak kala pentingnya kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak buruk terhadap kesehatan dan dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Adapun wilayah yang terdapat titik api diantaranya wilayah Kep. Rantau Bais Kec.Tanah Putih, Kep. Pasir Limau Kapas Kec. Palika Kab. Rohil dengan total luas lahan yang terbakar mencapai ± 16 Ha.
Dengan menggunakan 2 Unit Mesin Ministraker, mesin Yamato, 2 Sibahura, 24 selang, 7 Buah Nozel serta 5 selang hisap dan bantuan pemadaman dari udara dengan menggunakan Helicopter lahan yang terbakar tersebut dapat dipadamkan dan menyisakan titik asap.
Sampai dengan saat ini, Personel TNI AD, Kepolisian, MPA, Manggala Agni dibantu oleh masyarakat terus berupaya mamadamkan api serta meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Tidak sampai disitu, personel jajaran Kodim 0321/Rohil secara intens memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyakarat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar.
Sesuai dengan Pasal Kebakaran Hutan dan Lahan, UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran hutan/lahan adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun serta Denda antara Rp 3 Milyar hingga Rp 10 Milyar.
Humas







