ASAHAN, sahabattnipolri.com – Sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) merupakan standar sertifikasi yang telah menjadi bagian integral dari industri kelapa sawit Indonesia.
Kedua sertifikat yang di sandang oleh pks (pabrik kelapa sawit) pulu raja yang merupakan bagian dari unit usaha PN4 sepertinya hanya sebatas sertifikat tanpa ada implementasi dilapangan.
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bertujuan mendorong pengembangan dan penggunaan produk minyak kelapa sawit berkelanjutan dengan menerapkan standar global yang tepercaya dan tata kelola yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat RSPO maupun ISPO diantaranya harus tunduk dan taat hukum yang berlaku di wilayah negara kesatuan republik indonesia.
Alat pelindung diri (APD) merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekelilingnya. Kewajiban ini sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja republik Indonesia.
Alat pelindung diri (APD) merupakan alat yang sangat penting untuk menunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja terutama untuk yang bekerja dibagian lapangan atau industry.
Dampak dari mengabaikan pemakaian APD biasanya akan terasa dalam waktu jangka panjang, dimana akumulasi dampak tersebut ketika karyawan atau pekerja telah non produktif, untuk itu sangat penting utuk memakai APD sedini mungkin.
Dasar hukum penggunaan alat pelindung diri (APD) induk dari peraturan perundang-undangan K3 adalah Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kali ini yang kita mengupas tentang APD
dilingkungan perusahaa yang keseharianya terpantau langsung oleh petinggi PN4 kebun Pulu raja di unit pengolahan kelapa sawit.
Salah seorang karyawan kita sebut saja sebagai Ucok, mengaku sudah belasan tahun menjadi karyawan menceriterakan pengalamanya kalau di tempatnya bekerja APD hanya berpungsi se sekali ketika ada tamu yang datang, selepas itu berjalan seperti biasa tanpa APD dan tanpa teguran.
” ya sesekali pakai APD, kalau pas lagi ada tamu atau ada kunjungan dari bapak bapak, lepas itu ya seperti biasa” ucapnya memulai perbincangan.
Masih menurut Ucok, ini dilokasi pabrik sudah seperti ini, bagaimana pula dengan karyawan produksi dilapangan yang jauh dari pantauan.
” karyawan produksi yang dilapangan jauh dari pantauan ya sudah gak karuan bang, kalau tidak percaya silakan cek langsung” jelas ucok.
Apa yang diutarakan ucok ada benarnya juga, dilungkungan PKS saja seperti dalam gambar, seorang pekerja yang merupakan ketua SP.Bun saja tidak memberi contoh yang baik dan tidak mengenakam APD, konon pula anggota karyawan lainya.
A,Sipayung sebagai KDP (kepala dinas produksi) unit PKS Pulu Raja dan Otniel senagai Humas di PTPN4 kebun Pulu raja, keduanya saat dikonfirmasi terkait hal itu sampai berita ini ke meja redaksi masih menderita sariawan alias bungkam.
Team Liputan
sahabattnipolri.com







