Ilegal Logging Ala Oknum Kades Aek Loba Kec Aek Kuasan

ASAHAN, sahabattnipolri.com – Ilegal Logging adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi dan jalur hijau.

Dalam Peraturan, yang dimaksud dengan
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang ditetapkan fungsinya sebagai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan.

Dalam upaya melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan daya dukung lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup sebagai akibat dari kerusakan pohon pelindung dan/atau pemindahan taman, diperlukan adanya regulasi sehingga siapapun warga negara harus taat hukum dan aturan.

Didaerah perkotaan dan bahkan pedesaan seperti desa Aek loba kecamatan Aek Kuasan kabupaten Asahan contohnya, pemerintah telah berupaya melestarikan penghijauan dan tak luput pula penghijauan pada bahu jalan atau yang sering disebut sebagai pohon pelindung.

Pohon pelindung adalah semua pohon yang ditanam pada lokasi jalur hijau, Daerah Milik Jalan, hutan kota, taman kota, lingkungan perkantoran, pusat perdagangan, lokasi pendidikan, taman hiburan dan rekreasi, tempat olahraga, dan taman pemakaman yang berfungsi sebagai paru-paru kota atau daerah .
Dalam undang undang atau peraturan daerah terdapat kriteria pohon pelindung yang dapat dilakukan penebangan antara lain
1. Pohon yang sudah tua dan/atau
meranggas mati.
2. Membahayakan pengguna jalan atau
menghalangi kendaraan masuk.
3 mengganggu atau membahayakan
keselamatan umum.

Bila masyarakat mendapati kreteria diatas dapat mengajukan izin pemangkasan /penebangan pohon perindang dengan cara sebagai berikut:
Mengajukan surat permohonan pemangkasan/penebangan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten dengan tembusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (untuk mendapatkan rekomendasi).
Melampirkan kartu identitas pemohon.
Melampirkan dokumentasi kondisi pohon dan jumlah pohon yang dimohonkan.
Penebangan pohon yang berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) harus mendapatkan izin dari DPUPKP(dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan perumahan).
Sesuai kewenangannya, dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Selain kegiatan penebangan DPUPKP juga melakukan kegiatan pemeliharaan dan/atau perawatan terhadap pohon berupa pemangkasan atau pengurangan dahan/ranting.

Berkaitan dengan tema di atas, bersumber informasi dari masyarakat yang berhasil dihimpun tim sahabattnipolri.com , Pon oknum kepala desa Aek Loba kecamatan Aek Kuasan kabupaten Asahan Sumatera Utara yang menjabat 3 priode, pada tanggal 5 maret 2024 diduga telah memerintahkan orang lain secara sendiri sendiri atau bersama sama untuk melakukan penebangan pohon milik……
Bersambung..part2

Team Liputan
sahabattnipolri.com
Biro Asahan-Labura
Pak Pur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *