Pengunguman Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

PUSAKO, sahabattnipolri.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) membuka pendaftaran PTPS Pilkada 2024. Berikut adalah informasi jadwal, syarat, dan tugas dan wewenangnya.

Melalui Risman,A selaku ketua Panwaslu Pusako dan Kordiv Divisi SDM.PTPS adalah pengawas tempat pemungutan suara yang bertugas pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Kandidat dipilih berdasarkan ketentuan syarat dan harus melewati berbagai tahapan seleksi.

Peserta yang lolos nantinya akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024. Lebih jelasnya inilah jadwal pendaftaran PTPS Pilkada 2024,

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Pendaftaran Pengawas TPS untuk pemilihan kepala daerah tahun ini dimulai pada 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Hal itu sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang

Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat

Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Calon peserta diberikan waktu selama 17 hari untuk melengkapi berkas persyaratan. Penjaringan calon PTPS dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda di wilayah desa, kecamatan. Setiap pendaftar dipilih sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Syarat Pengawas TPS Pilkada 2024

Adapun syarat menjadi Pengawas TPS ada 15 poin. Berikut ini rangkuman lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP.

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintah dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka 5 tahun.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah, BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara

Tahapan Seleksi Calon PTPS Pilkada 2024

Untuk bisa menerima gaji ada beberapa tahapan yang mesti dilewati peserta. Mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi. Ini proses yang akan dilakukan:

1. Pendaftaran

Peserta melakukan pendaftaran di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa berkas sebagai berikut:

– Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Download di sini.

– Fotocopy KTP yang masi berlaku.

– Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

– Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan /legalisir pejabat berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan berkas asli.

Unk formulir bisa di download link

https://docs.google.com/document/d/1-6iVNL0tPvj6cb0xztucEe9d2HyXFkOs/edit?usp=drivesdk&ouid=115167745078359883908&rtpof=true&sd=true

2. Seleksi Administrasi

Semua berkas dikumpulkan kepada panitia yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan penyeleksian. Peserta menunggu hasil untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

3. Wawancara

Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

4. Pengumuman

Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon PTPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

5. Tanggapan Masyarakat

Panwaslu Kecamatan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih.

Kapan PTPS Pilkada 2024 Dilantik?

Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada tanggal 3-4 November 2024. Mereka bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai.

Pengambilan sumpah atau janji dipimpin oleh ketua panwaslu kecamatan atau anggotanya untuk mewakilkan. Setelah dilantik petugas bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenangnya.

Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 43 Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, terdapat beberapa tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pengawasan pemilihan. Selama menjalankan tugas, PTPS menyelenggarakan fungsi:

1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan.

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara.

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan.

5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Desa/PPL.

Demikian rangkuman informasi pendaftaran PTPS Pilkada 2024 mulai dari jadwal, syarat, gaji hingga tugas dan wewenangnya. Selamat mencoba ya!

 

Jurnalis

Nazarudin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *