Viral..Judi Gelper Yang Berlokasi Di Desa Perkebunan Bandar Selamat APH TerkesanTutup Mata.

ASAHAN, sahabattnipolri.com – Judi gelper atau yang biasa di sebut judi tembak ikan bebas ber operasi di wilayah hukum polsek Bandar pulau Polres Asahan tepatnya di desa Perkebunan Bandar selamat,kecamatan Aek songsongan kabupaten Asahan, seakan akan tidak pernah tersentuh hukum dan terkesan adanya pembiaran oleh pihak yg berwajib

Aw 45 thn salah satu warga desa perkebunan bandar selamat saat di tanyak wartawan tentang adanya judi tembak ikan yang ada di desanya, mengatakan ”

” Bahwa keberadaan judi tembak ikan di desa sudah lama ber operasi dan tidak pernah tersentuh hukum,

” meja judi ini bang sudah lama di desa kami, sebenarnya kami sangat terganggu dan sangat resah dengan adanya meja judi ini, tapi macem manala bang, polisi aja ga mau melarang, ya mungkin polisi dapat setoran tiap bulan dari bandarnya,ungkap Aw kepada wartawan, kalo ga dapat bulanan mungkin uda di tangkap pemiliknya dan mejanya di bawa ke polsek atau polres,

Ia menambahkan, memang kita tidak tau siapa sebenarnya pemilik meja judi itu, yang kami tahu meja itu di lokasinya pak Jm dan yang menjaga mejanya juga kami lihat pak Jm, sedangkan korlap nya berinisial Zp,

Zp ini bang bukan orang desa sini tapi orangnya angkuh dan arogan sekali, merasa kebal hukum, cemanala bang zp ini kawanya TNI makanya polisi ga berani menangkapnya.

Jadi harapan kami sebagai warga desa sini, melalui pemberitaan dari orang media seperti abang supaya tau bapak Kapolda Sumut dan bapak Kapolres Asahan supaya pemiliknya di tangkap lebih lebih korlapnya si Zp itu bang, tutur Aw dengan nada kesal, serta meja judinya juga harus di sita , karena setau kami kalau ada pemberitaan dari media, biasanya judi tembak ikan ini hanya stop sementara paling cuma dua atau tiga hari aja, setelah itu buka kembali, jadi sekali lagi kami berharap kepada APH sebagai masyarakat desa perkebunan Bandar selamat melalui media ini, agar judi tembak ikan ini segera di tindak tegas secara permanen jangan sampai ber operasi lagi dan berharap juga supaya orang orang yang terlibat di dalamnya harus di tangkap papar Aw mengahiri perbincanganya kepada wartawan.

Ketua pegiat sosial LSM Penjara “R Ritonga” saat di komfirmasi awak media tentang keberadaan judi tembak ikan yang ada di wilkum polsek Bandar pulau Polres Asahan baru baru ini di kantornya, mengatakan ,

” saya berharap kepada Kapolsek Bandar Pulau Kapolres Asahan, Kapolda Sumut, agar segera menertibkan judi tembak ikan yang ada di desa perkebunan bandar selamat,kecamatan Aek songsongan, kabupaten Asahan itu secara permanen jangan hanya sementara saja sifatnya.

Menurut undang undang no 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian,mengatur bahwa tentang pemberian izin penyelenggaraan perjudian dilarang, hal ini berlaku untuk segala jenis perjudian apapun.

R. Ritonga juga mengungkapkan, ada beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE yang mengatur tentang perjudian yaitu : Pasal 303 KUHP mengatur bahwa orang yang mengadakan main judi dapat di hukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Untuk itu kami dari lembaga pegiat sosial LSM “PENJARA” menghimbau kepada pihak pihak yang berkompeten dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di wilkum Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, Polda Sumut segera untuk menindak tegas peraktek perjudian gelper tersebut..

 

Tim Asahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *