TELUK KUANTAN – sahabattnipolri.com – Senin 06 – 01 – 2025 Penahanan KIC (tengah) di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan,
Setelah sekian purnama masyarakat merindukan penahanan terhadap tersangka pencemaran nama baik pimpinan tertinggi di negeri berjuluk Kota Pacu Jalur Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kasus ini bermula pada Desember 2022, dimana KIC berstatus sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kuansing, melalui postingan facebooknya melakukan penghinaan terhadap Suhardiman Amby yang kala itu menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing.
Penghinaan melalui media sosial terus-terusan dilakukan KIC hingga Mei 2023.
Tak terima dengan penghinaan itu, Suhardiman melaporkan KIC ke Polda Riau. Setelah berkas lengkap, perkara ini disidangkan di PN Telukkuantan.
Khairul Ikhsan Caniago atau yang akrab disapa KIC, kini akhirnya dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, pada Senin (06/01/2025).
KIC terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Ridho Hakim saat dikonfirmasi SAHABAT TNI POLRI di Teluk Kuantan, Senin (06/01/2025) petang.
Menurut Ridho Hakim, KIC merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi di Lapas Teluk Kuantan. Dimana, KIC akan ditahan selama kurang lebih 5 bulan kedepan.
“Iya, sekitar satu jam yang lalu lah, diantarkan pihak kejaksaan. Dalam kasus pencemaran nama baik (Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby MM),” ujar Ridho Hakim.
“Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik dengan masa penahanan lima bulan kurungan penjara di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan,” tambahnya seraya mengakhiri.
Rilis : Gusti Hendri kuansing







