ASIONG PENGUSAHA NAKAL, PEMILIK TRUK DANSYAT GROUP PARKIR DALAM KAWAN KOTA TELUK KUANTAN, PELANGGAR UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN BUPATI DPC GRIB JAYA KUANSING TURUN TANGAN

TELUK KUANTAN – sahabattnipolri.com – Rabu 08/01/2025 – Setelah dilakukan pemantauan media, fakta di lapangan, kami menemukan perihal Ketertiban keberadaan Truck Besar Bertonase Berat milik Asiong berada dalam Kota Teluk Kuantan melakukan aktifitas bongkar muat dan parkir pada badan jalan.

Padahal ini sudah melanggar Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam wilayah kota dan Juga sudah melanggar Perbub (Peraturan Bupati) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, ada larangan dalam Pasal 9 :

“Setiap pemilik dan / atau pengemudi kenderaan bermotor angkutan barang melewati Jalan Kabupaten DILARANG :

a. Melakukan operasional pada saat keramaian seperti pada saat jam masuk dan/atau pulang sekolah;
b. Parkir dan/atau menyimpan kenderaan pada badan jalan, jembatan, trotoar dan ruang publik lainnya di jalan daerah; dan
c. Melakukan aktifitas bongkar muat barang pada badan jalan, jembatan, trotoar, dan ruang publik lainnya dalam wilayah kota Teluk Kuantan kecuali pada tempat yang sudah ditentukan.

Asiong pemilik puluhan truk tronton yang kedapatan parkir didalam kawasan Kota Telukkuantan sudah sering mendapat teguran keras dari Dishub Kuansing. Asiong selalu ingkar janji, tidak pernah mengindahkan peraturan, dan tidak pernah menepati janji untuk memindahkan lokasi parkir mobil truknya di luar kawasan kota. Sampai hari ini mobil truk miliknya masih saja diparkir dalam kawasan kota.

Mobil bertonase berat milik Asiong yang mangkal di Jalan Kaharudin Nasution Pasar Teluk Kuantan dikeluhkan warga Kota Teluk Kuantan. Menurut warga, sejak kawasan tersebut menjadi lokasi lalu lalang kenderaan berat milik Asiong telah mengakibatkan ruas jalan rusak parah, sudah menggangu ketentraman warga berlalu lintas.

Untuk memastikan kebenaran, tim media langsung turun ke lokasi (25/12/2024), terlihat belasan mobil dump truck warna hijau berjejal disepanjang Jalan Kaharudin Nasution. Selain itu, juga ada sejumlah unit mobil yang terparkir didalam sebuah gudang. Gudang itu menurut salah seorang warga yang diwawancarai merupakan milik Asiong. Gudang itu sekaligus berfungsi untuk tempat parkir mobil dump truk miliknya.

“Punya Asiong, mobil berat itu keluar masuk membawa semen dari Padang merupalan bisnis Asiong Perusahaan Dansyat Group. Selain itu juga digunakan untuk mengangkut cangkang sawit,” ujar warga yang namanya minta disamarkan.

Sikaf Asiong ini juga tidak mengindahkan Imbauan Bupati Kuansing. Beberapa tahun yang lalu Suhardiman Amby melarang tegas mobil angkutan berat melintasi wilayah perkotaan. Sayangnya larangan Bupati Suhardiman Amby tersebut tidak diacuhkan Asiong sang pemilik kendaraan berat. Pasalnya sampai saat ini puluhan mobil miliknya masih lalu lalang dalam kawasan kota. Bahkan ruas jalan Kaharudin Nasution menjadi tempat mangkal puluhan kendaraan berat miliknya. Asiong meminta waktu agar mencari lokasi untuk tempat menyimpan atau lokasi parkir truknya di luar kawasan kota.

Hingga hari ini, Janji tinggal janji, jumlah truk truk Asiong makin meningkat, jalanan makin rusak, wibawa pemerintah berkurang, Bupati Kuansing menanggung malu.

Menyikapi masalah ini berdasarkan pengaduan masyarakat GRIBjaya kuansing memerintahkan DANSATGASinti untuk turun tangan membantu masyarakat jika ada kong kalikong dengan APH kita akan membawa permasalahan ini kepihak kapolda dan instansi terkait melalui DPD GRIB Jaya Propinsi Riau dan jalan akan kami blokade dan satgas Grib Jaya kuansing

Jurnalis : Gusdi Hendri Kuansing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *