sahabattnipolri.com – Kasus penyalahgunaan Narkotika Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu
Pada Hari Minggu 31 Agustus 2025 Pukul.01.30 wib dusun Suka Mulia Desa Damuli Pekan Kec.Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara.
Tersangka Ahmad Mulkan Nasution Alias Mulkan Laki – laki 24 Tahun, Islam, Kernek bangunan,Dusun Suka Mulia Desa Damuli Pekan Kualuh Selatan Labura.
Adapun barang bukti yang di amankan
– 1 bungkus klip transparan di duga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 3, 58 gram ( tiga koma lima delapan gram brutto)
– 6 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,00 gram (satu koma nol nol gram bruto).
– 1 buah bungkus rokok sampoerna.
– 2 buah sekop terbuat dari pipet
Kronologis yang di himpun awak media Pada Hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul.00.45 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu sabu di Tempat kejadian perkara,
dan Selanjutnya atas perintah Kapolsek Kualu Huku AKP Nelson Silalahi, S.H,M.H dan kemudian tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E. langsung menuju ketempat tersebut dan melaksanakan penyelidikan dan pemantauan disekitar tempat yang diinformasikan masyarakat tersebut dan sekira pukul 01.30 Wib Tim langsung melakukan penggerebekan didalam dapur rumah dan berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dan kemudian menyita seluruh barang bukti dari kantong celana belakang dan yang ada didepannya dan setelah diinterogasi mengaku bernama Ahmad Mulkan Nasution.
Selanjutnya terhadap 1 orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Jurnalis : (tim MSTP Labura)







