Gunungan Batubara di Pauh Ranap Tuai Penolakan Warga

Peranap, sahabattnipolri.com – Aktivitas Stokpile batubara milik PT Global Energi Lestari (GEL) di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menuai sorotan tajam. Tumpukan batubara berukuran raksasa yang berada tepat di tengah kawasan permukiman warga ini dinilai telah mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan menimbulkan keresahan serius di masyarakat sekitar.

Gunungan batubara yang diduga mencapai puluhan ribu ton itu tampak mencolok dan terus beroperasi tanpa perhatian memadai terhadap dampak lingkungan dan sosial. Debu batubara yang beterbangan, terutama pada siang dan sore hari, disebut warga sudah merusak kualitas udara hingga mempengaruhi penjualan pedagang kecil di sekitar lokasi.

Warga Mengaku Terdampak, Dagangan Tercemar Debu Hitam Batubara

Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Samsir, seorang pedagang warung makan yang usahanya berada tak jauh dari lokasi Stokpile. Ia mengaku selama satu tahun terakhir kehidupannya berubah drastis sejak keberadaan Stokpile tersebut.

“Selama satu tahun keberadaan Stokpile batubara itu, tidak ada perhatian dari pihak perusahaan terhadap warga. Dagangan kami tertutup debu hitam, pembeli takut makan di sini. Warung jadi sepi karena makanan kami sering terkontaminasi debu,” ujar Samsir dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, isu kompensasi yang sering dikaitkan dengan aktivitas tambang juga tak pernah dirasakan warga.

“Sudah ratusan ribu ton batubara diangkut dari sini, tapi soal kompensasi… kami tidak pernah merasakan sepeser pun,” tegasnya.

Tim Media Menelusuri Lokasi: Gunungan Batubara Menghitam di Tengah Permukiman

Tim Jagok.co kemudian turun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut. Hasilnya, benar adanya: tumpukan batubara terlihat menggunung, bahkan sebagian mulai mendekati pagar permukiman warga.

Di lokasi, seorang petugas keamanan yang berjaga mengakui bahwa Stokpile tersebut merupakan area operasional PT Global Energi Lestari.

“Nama perusahaannya PT Global. Batubara ini dilansir dari tambang ke sini. Kami hanya bagian keamanan. Untuk lebih lanjut, silakan ke kantor mereka, tapi saya tidak tahu kantor pastinya,” ungkap petugas jaga, Selasa (11/11/2025).

DLH Inhu: Perizinan Stokpile Batubara Merupakan Kewenangan Pusat

Upaya konfirmasi dilanjutkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu, Rabu (12/11/2025) pukul 11.30 WIB. Namun Kepala DLH dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan tidak berada di kantor saat itu. Tim kemudian menghubungi Bakri, ST, Kabid Pencemaran Lingkungan, melalui sambungan seluler.

Saat dikonfirmasi mengenai izin persetujuan lingkungan, Bakri menegaskan bahwa seluruh urusan izin Stokpile batubara berada di bawah otoritas pemerintah pusat.

“Semua perizinan dan pengawasan Stokpile batubara itu kewenangan pusat. Kami di DLH kabupaten tidak memiliki kewenangan terkait itu,” jelas Bakri.

Padahal, sesuai regulasi lingkungan hidup, setiap kegiatan Stokpile wajib memiliki Persetujuan Lingkungan untuk memastikan aktivitas tidak mencemari udara, tanah, atau merusak kenyamanan warga.

Risiko Hukum: Tanpa Izin Lingkungan, Perusahaan Dapat Terancam Sanksi Berat

Secara yuridis, pengusaha yang mengabaikan izin Persetujuan Lingkungan dapat dikenai berbagai sanksi mulai dari:

Teguran tertulis

Paksaan pemerintah

Penghentian sementara operasional

Pembekuan izin

Pencabutan izin usaha

Bahkan, pelanggaran kategori berat dapat berujung pada pidana penjara serta denda miliaran rupiah sesuai undang-undang perlindungan lingkungan.

Humas PT Global Energi Lestari Belum Memberikan Jawaban Resmi

Untuk memperoleh tanggapan resmi perusahaan, tim Redaksi Jagok.co telah berupaya menghubungi Ristawardi alias Acong, namun ia hanya memberikan jawaban singkat:

(“Siap ketua, nanti kami sampaikan kepada pihak perusahaan, ketua.”)

Sementara itu, Deni Afrialdi, Humas PT Global Energi Lestari, yang disebut warga berkantor di Pekanbaru, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon meski pesan WhatsApp telah masuk dengan tanda centang dua.

Redaksi Jagok.co Akan Terus Mengawal dan Menginvestigasi

Keluhan warga Desa Pauh Ranap adalah potret nyata persoalan lingkungan dan sosial yang seharusnya tidak dianggap remeh. Aktivitas industri, terlebih pertambangan, wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan kepatuhan hukum.

Jagok.co berkomitmen tetap tegak lurus, menyajikan jurnalistik yang tajam, berimbang, dan berani, serta akan terus menelusuri dokumen perizinan, dampak lingkungan, serta mencari jawaban dari PT Global Energi Lestari.

Berita ini akan diperbarui seiring perkembangan informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Berita di sadur dari media Jagok.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *