Kasus terhambat, Diduga Dirreskrimum Polda Jawa Tengah dan Mantan Kanit PPA Kompol Agus Sunandar membackingi terlapor IS mantan wasetum LPAI kasus KS

Polda Jateng telah mengadakan gelar perkara khusus yang kedua kalinya terkait kasus kekerasan seksual dengan terlapor IS mantan wakil sekretaris umum LPAI pada tanggal 28 November 2023.

 

“Sebelum gelar perkara khusus, kami mencoba berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora, S.I.K, S.H., M.H. untuk dapat bertemu langsung bersama dengan kuasa hukum korban dari LRC-KJHAM”, ujar pendamping

 

Koordinasi tetap dilakukan bahkan korban juga menghubungi Dirreskrimum Polda Jateng melalui whatsapp. Kemudian diminta untuk koordinasi jadwal dengan spri Dirreskrimum Polda Jateng. Namun, hingga saat ini belum juga terjadwal.

 

“Kita setiap hari menanyakan jadwal melalui spri beliau. Namun, sampai saat ini jawabannya nanti di informasikan lagi”, tambahnya.

 

Korban bersama tim kuasa hukum selalu berupaya agar dapat bertemu secara langsung dengan Dirreskrimum Polda Jateng untuk menindaklanjuti perkembangan kasus dan menanyakan secara langsung mengenai hambatannya.

 

“Korban juga mencoba koordinasi melalui Ketua Harian Kompolnas RI, pak Benny. Namun, belum juga mendapat jadwal untuk bertemu dengan Dirreskrimum Polda Jateng”, tambahnya.

 

Kak Seto, Ketua Umum LPAI juga menyampaikan bahwa beliau juga mencoba menghubungi Kombes Johanson Simamora, S.I.K., S.H., M.H. Namun, juga belum mendapat respon.

 

“Saya juga tetap belum mendapatkan tanggapan dari Pak Johanson sama sekali. Untuk itu saya berencana akan segera ke Mabes Polri di akhir tahun ini untuk mencari informasi mengenai semua perkembangan kasus di Polda Jawa Tengah”, ujar Kak Seto melalui whatsapp.

 

“Dan ini hak korban untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus yang dilaporkan dan kejelasan kasusnya. Jika ada hambatan proses hukum, maka harus disampaikan hambatan ada dimana”, ujar ibu Dian Puspitasari, S.H., tim kuasa hukum LRC-KJHAM Semarang .

 

“Dengan waktu yang sudah sangat lama, perlu dipertanyakan juga integritas dari aparat penegak hukum Polda Jateng yang menangani kasus ini”, ujar pendamping.

 

“Kami sangat super jeli dalam mengawal kasus ini sebab dari awal kita mencurigai kanit PPA sebelumnya yaitu Kompol Agus Sunandar yang memojokkan korban dengan kata-kata yang merendahkan martabat korban yang datang melaporkan kejahatan yang dialaminya. Kemudian, psikolog Ibu Murni di rumah sakit juga seperti dikondisikan berbicara seperti seorang penyidik, seolah-olah kapasitasnya adalah penyidik”, tambahnya.

 

“Butuh diperjuangkan hak-hak korban dengan memastikan alurnya dengan fair untuk bisa konfirmasi dengan pihak-pihak terkait. Biasanya psikolog memiliki SOP dalam melakukan layanan psikolog dengan menghormati kondisi kliennya apalagi korban kekerasan seksual. Nah dalam kasus ini butuh konfirmasi ke 2 belah pihak, apakah benar SOP tersebut dilakukan”, ujar Abdul Aziz, S.Psi, M.Psi, Psikolog (Sekretaris Majelis Psikologi Wilayah Jateng) melalui whatsapp.

 

“Semua seperti sudah dikondisikan. Kita hubungi Kepala Rumah Sakitnya, Pak Alex tidak pernah menanggapi, malah nomor kita di blokir. Kita minta untuk bertemu secara langsung malah hanya dijawab melalui surat tanpa mendengarkan dari korban”, ujar pendamping.

 

“Kemudian Polda Jateng juga menghadirkan ahli pidana yaitu Prof Muhtarom yang justru melukai perasaan korban dengan memberikan pernyataan diselesaikan dengan menikahkan korban dengan terlapor. Kita menelusuri dan mendapat informasi bahwa Prof Muhtarom adalah ahli perdata. Kita juga mendapat informasi dari gabungan advokasi bahwa saksi ahli yang didatangkan Polda Jateng, yaitu Prof Muhtarom bukan rahasia umum lagi bahwa dia diduga adalah saksi ahli bayaran”, tambahnya.

 

Pendamping sampai hari ini pun mencoba menghubungi Kombes Johanson Simamora, S.I.K., S.H., M.H. Namun, belum ada tanggapan.

 

Pendamping terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Kepolisian Nasional serta Komnas Perempuan.

 

“Ibu Bintang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pak Benny Mamoto, Ketua Harian Kompolnas RI memberikan atensi terhadap kasus ini di Polda Jateng”, tambah pendamping.

 

“Namanya penjahat apalagi pelaku kekerasan seksual mana ada yang mengaku. Malah berlindung dibalik kata-kata menikahi korban untuk menghindari hukuman atas kejahatannya. Seharusnya polisi berani seperti korban yang juga berani melaporkan kejahatan yang dialaminya. Apalagi si terlapor bertamengkan dibalik advokasi perlindungan anak ternyata predator seksual”, pungkas pendamping.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *