Polrestabes Medan tangkap 3 Orang kurir Narkoba,1500 ekstasi disita

Sahabattnipolri.com Sumut/Medan – Polrestabes Medan menangkap tiga kurir narkoba jenis ekstasi di sebuah apartemen di Kota Medan. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 15 ribu butir ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan para pelaku yang ditangkap berinisial DHH (51), JAS (49), dan AA (34).

“Terkait kronologi, awalnya petugas menangkap JAS dan AA, sebagai kurir narkoba ini pada Kamis 21/ 12/23 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin,” kata Teddy, Kamis (28/12).

Mereka ditangkapnya kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo dengan barang bukti 15 ribu pil ekstasi dalam tas hitam,” tambahnya.

Mereka lalu sepakat berjumpa di Jalan Iskandar Muda, tepatnya di basement Ramayana. Kemudian, DHH pun diringkus di lokasi.

“Lalu, DHH mengaku mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari seorang pria berinisial Y yang masih DPO,” sebutnya.

Teddy menyampaikan proses penyelidikan masih berlangsung. Sementara para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati.

Jurnalis medan Jeheskiel Sibarani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *