Kasus kekerasan seksual dengan terlapor mantan wakil sekretaris umum LPAI inisial IS yang saat ini di tangani oleh Polda Jateng juga menjadi atensi dari Dr. Lita Gading.
CEO Lita Gading Consultant melalui akun tiktoknya mengecam keras pelaku kekerasan seksual yaitu inisial IS yang telah dipecat dari LPAI.
“Ini sudah dari tahun 2022 tapi belum juga ada kepastian hukum. Saya harap kepada Kapolda Jawa Tengah, saya meminta tolong agar memproses dengan cepat dan jangan sampai kemana-mana”, ujar Dr Lita Gading.
Dr Lita Gading juga berharap agar Kapolda Jawa Tengah care, karena disini banyak sekali yang ditutup-tutupi.
“Saya ga suka nih sama petugas hukum yg seharusnya kita aman dan tentram tapi tidak bisa diproses dengan baik laporan tersebut”, tambahnya.
Selanjutnya Dr Lita Gading mengatakan agar Kapolda Jawa Tengah segera memproses segala laporan dan permasalahan terhadap kasus kekerasan seksual.
“Jangan sampai saya datang ke sana (Polda Jawa Tengah) dan saya akan laporkan ke propam juga karena ada orang-orang disana yang kayaknya menutup-nutupi kasus ini. Ada apa dengan anda ? Ada apa dengan institusi tersebut?”, ucapnya.
“Hati-hati ya, jangan sampai kasus ini menjadi panjang lebar dan tidak ada penyelesaiannya. Saya mohon sekali lagi”, katanya.
“Kami pendamping sangat terharu atas perhatian dan support dukungan dari Dr Lita Gading atas penanganan kasus ini di Polda Jateng”, ujar pendamping.
Selanjutnya pendamping juga mengatakan mendapatkan informasi bahwa terlapor juga membuat masalah dengan Dr Lita Gading di bulan Agustus 2022.
“Namun, karena Dr Lita mengenal baik dan menghormati Kak Seto sebagai Ketua Umum LPAI, dia tidak jadi menjebloskan si terlapor IS ke penjara”, tambah pendamping.
“Pendamping dan tim kuasa hukum mengingatkan Polda Jateng dan jajarannya khususnya Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Simamora, S.I.K, S.H., M.H. dengan kasus kekerasan seksual yang sudah lebih dari 1 tahun, tidak memberikan LP kepada korban, jangan lagi memakai paradigma kasus kekerasan seksual pada korban dewasa dengan KUHAP. Gunakan UU TPKS. Negara harus memenuhi hak-hak korban dengan menerapkan UU TPKS”, ujar pendamping.
Selanjutnya pendamping mengatakan kita patut menduga sejak kasus dilaporkan pada bulan November 2022, aparat penegak hukum sudah melecehkan korban secara verbal dengan mengatakan suka sama suka.
“Saat pemeriksaan berjalan oleh penyidik pembantu yaitu Brigadir Sauma Aristi Pramudya, Kanit PPA Kompol Agus Sunandar nyelonong masuk ke dalam ruangan dan langsung mengatakan “kalau pelaku hari ini datang dan mau menikahi kamu. Kamu mau kan” Mendengar perkataan ini korban histeris dan muntah-muntah sehingga proses pemeriksaan harus berhenti”, tambah pendamping.
Pendamping dan tim kuasa hukum melihat perjalanan kasus ini di duga sudah dikondisikan dengan memakai ahli pidana Prof Muhtarom yang menyatakan kalau bisa diselesaikan dengan menikah dan psikolog Ibu Murni dari Rumah Sakit Jiwa Dr Amino Gondohutomo yang memberikan pernyataan kepada korban seolah-olah seperti seorang penyidik dengan mengatakan “kamu harus kuat, kalau kamu sudah melapor kamu harus siap, kalau iya benar kamu mengalami kekerasan seksual, kamu jangan dipengaruhi keluarga” pada saat memberikan layanan psikologis kepada korban.
Sejak saat itu korban trauma terhadap psikolog karena dibully dan korban sampai saat ini masih harus menerima pengobatan dari Psikiater.
Pendamping bersama tim kuasa hukum terus berkoordinasi dengan Ketua Kompolnas RI, Bapak Benny Mamoto, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Ibu Bintang dan tim dari Deputi PHP Ibu Ratna dan juga Ibu Ratih, dan Komnas Perempuan untuk mengawal penanganan kasus ini di Polda Jawa Tengah.
(RM)







