Oknum TNI Petugas Keamanan PT.Socfindo Kebun Aek Loba Aniaya Anak Bawah Umur

Sahabattnipolri.com_Asahan,02/01/2024. Oknum petugas keamanan dari koramil 15 Bandar Pulau yang diperbantukan pada perusahaan PT.Socfindo kebun Aek Loba kecamatan Aek Kuasan kabupaten Asahan Sumut tega menganiaya anak anak dibawah yang kita sebut saja namanya Ucok.

 

Saksi mata yang mengetahui peristiwa menyebutkan, malam itu 28/12/23 sekira pukul 19.30, ucok melintas di desa Aek Bangi, entah mengapa dua orang mengendarai sepeda motor dari arah belakang langsung menyerempet Ucok.

 

Hal itu membuat Ucok terjerembab di jalan.Setelah itu kedua orang bertubuh besar langsung memiting dan menjatuhkan lalu memasangkan gari dilengan Ucok.

 

Tidak cukup sampai disitu, Ucok langsung menjadi pelampiasan oknum TNI berpangkat Pelda SKR ditendang dan dibogem sambil membentak.

 

” Ucok jatuh dari motornya, dan bapak itu langsung menendang dan memukul dengan tangan ” ujar saksi berinisial A yang merupakan warga lokal.

 

Sementara itu, Pelda SKR saat dikonfirmasi via selulernya membantah telah melakukan penganiayaan, dia hanya menangkap dan menggari tangan ucok karena mencuri berondolan milik PT.Socfindo tempatnya bekerja.

 

” saya hanya menangkap, tidak ada main pukul apa lagi menendangnya”

jawab SKR dari balik selulernya.

Atas peristiwa itu, Ucok harus mendekam 1 malam dibalik jeruji Polsek Pulu raja.

Ucok dibebaskan dengan jaminan orangtuanya dan dikenakan wajib lapor.

Setelah peristiwa itu Ucok didampingi Uwaknya pada tanggal 1 januari 2024 melaporkan ke Subdenpom Asahan.

 

Askep(Asisten Kepala) unit dua PT.Socfindo kebun Aek Loba, M Sianipar,saat dikonfirmasi via applikasi whatsApp 1/1/24 apakah Pelda Skr benar diperbantukan untuk pengamanan dan mengamankan pencurian malah kembali bertanya kepada awak mengaku tidak mengetahui dan baru denger dari awak media.

 

” Info dari mana ?, Saya belum dpt info, kok baru skg dilaporkan yaa” demikian tulisnya dalam applokasi WhatsAppnya dalam menjawab pertanyaan awak media.

Kanit

Sementara itu, kanit reskrim Polsek Pulu Raja saat dikonfirmasi membenarkan kalau Ucok ada dititipkan dipolsek oleh pihak perusahaan tersebut untuk diamankan, bukan ditahan. Namun kasusnya kemaren sudah selesai dangan restoratif jastice.

 

” sianak sudah diselesaikan perkaranya dengan resoratif Justice dan sudah dikembalikan ke orang tuanya”

jawab kanit Pulu Raja Adis Adeba. singkat pada selasa 02/01/2024.

 

Team Liputan.

Pak Pur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *