Hak Jawab : “Ilegal Logging Ala Oknum Kades Aek Loba Kec Aek Kuasan”.

Perihal: Bantahan Berita dan Klarifikasi

 

Dengan Hormat,

Terkait adanya berita di media online yang saudara pimpin dengan judul: “Ilegal Logging Ala Oknum Kades Aek Loba Kec Aek Kuasan”.

Dengan ini saya

Nama : Ponimin

Umur : 59

Pekerjaan : Kepala Desa Aek Loba, Kec. Aek Kuasan, Kab. Asahan.

Atas dasar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Tentang Hak Jawab. Dengan ini saya memberikan bantahan dan klarifikasi sebagai berikut :

Pertama, Tidak benar saya melakukan penebangan pohon kayu (ilegal logging) sebagaimana diberitakan media sahabattnipolri.com tanggal 28 Juli 2024 oleh Biro Asahan-Labura Pak Pur.

Kedua, Atas pemberitaan Pak Pur tersebut saya merasa kecewa dan dirugikan, karena sebelum publikasi tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan saya. Hal ini sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik, yang mana semestinya wartawan membuat berita berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Ketiga, gambar yang ditayangkan dalam berita tersebut sangatlah tidak relevan disebut ilegal logging, karena pohon kayu itu merupakan kayu jenis trembesi yang tumbang yang saya tanam sejak 14 tahun yang lalu atas inisiatif sendiri dan saya sendiri yang membeli bibit pohonnya, tujuan untuk batas antara Desa Aek Loba dengan lahan HGU Kebun PT. Socfindo Aek Loba.

Ketiga, pada bulan Juli 2023 di Desa Aek Loba terjadinya musibah angin puting beliung dan banyak pohon-pohon kayu yang berada di pinggiran jalan Dusun IV dan V tumbang dan menimpa rumah warga dan SMPN 1 Aek Kuasan hingga rusak. Lalu dilakukan gotong royong dengan warga untuk membersihkannya pohon kayu yang tumbang dan ranting berserakan (bukti foto terlampir).

Keempat, dampak dari bencana alam itu masih menyisakan pohon kayu yang kondisinya miring condong ke arah badan jalan dan sekolah SMP, karena dikhawatirkan tumbang menimpa sekolah dan menghambat jalan Dusun IV dan V Desa Aek Loba atas izin kepala desa pohon kayu tersebut ditumbang. Namun kayunya dimanfaatkan oleh warga menjadi papan untuk resplang bangunan sekolah Hafiz Qur’an milik desa. Kayu trembesi ini tidak punya nilai jual, karena selain batangnya pendek, kayunya mudah rapuh dan patah.

Untuk itu, saya meminta agar Redaksi sahabattnipolri,com dapat memuat bantahan dan klarifikasi ini sesuai dengan informasi sebagaimana disebut di atas.

HORMAT SAYA

Ponimin

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *